Ketua Pelaksana Pilkades Sukamarga Akui Baru Mengetahui Suket Ijasah Calon Kades Gunakan Nama Alias, Warga Minta Tinjau Ulang

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengakui jika berkas surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP salah satu kontestan gunakan nama alias.

Namun dirinya berkilah baru mengetahui hal itu pada Rabu kemarin, 3 November 2021, setelah hal tersebut menjadi sorotan publik.

“Saya baru tahu hari ini, Rabu 3 November 2021 di berita online kalau di surat keterangan ijasah itu menggunakan nama Otong R alias Otong Juhana Rachmat,” kelit Ketua Panitia Pilkades Sukamarga, Sudirman, saat dikonfirmasi via telepon seluler miliknya, Rabu kemarin, 3 November 2021.

Saat ditanyakan terkait pertanggungjawaban dari pihak panitia dengan persoalan tersebut, Sudirman enggan menjawab dan mengarahkan pada juru bicaranya.

“Coba Bapak hubungi Pak Junaidi dan Pak Nurdin, ya. Karena mereka juru bicara di panitia kami,” kilahnya.

Informasi yang didapat, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua Panitia Pilkades harus menjalankan tugas kepanitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Peraturan BPD (Tata Tertib Khusus Pilkades), Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda), beserta instrumen pelaksananya.

Sebelum menandatangani keputusan penetapan Bacalon yang memenuhi persyaratan administrasi, pihak panitia harus melakukan validasi terhadap keabsahan berkas Bacalon mulai dari ijasah, KTP, KK, Akta Kelahiran terutama dengan nama agar tidak menimbulkan kerancuan.

Diberitakan sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara, Mankodri, mengatakan, sebelum ditetapkan, panitia untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi dan kroscek mengenai berkas Bacalon baik dari nama sampai ke ijasah betul-betul akurat sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Sebab ini adalah kewenangan dari panitia desa.

“Panitia desa dan kecamatan jangan coba untuk main-main. Lebih baik ini diteliti dulu,” ujar Mankodri dengan tegas.

Baca Juga :  Hari Kesadaran Nasional, Polres Lampura Gelar Upacara

“Saya harapkan, sebelum dia ditetapkan, panitia desa harus mengkaji ulang dan dirapatkan bersama panitia kecamatan,” kata Asisten I, Mankodri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 1 November 2021.

Mengenai berkas bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara yang diduga maladministrasi mendapat tanggapan praktisi hukum dan akademisi Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri.

Dirinya menegaskan, pihak panitia Pilkades di desa dan kecamatan harus meneliti dengan melakukan verifikasi pemberkasan secara ketat dan mendetail terlebih dahulu terhadap para balonkades setempat.

“Seharusnya, panitia meneliti terlebih dahulu tentang keabsahan berkas Bacalon tersebut. Jangan sampai menimbulkan kerancuan nantinya. Jika memang diragukan keabsahannya itu kewenangan panitia desa untuk menggugurkannya,” tegas Suwardi Amri, Selasa 2 November 2021.

Terkait nama yang digunakan oleh Bacalon Kades Otong Juhana Rahmat di dalam surat keterangan pengganti ijasah yang menggunakan nama alias, hal itu tidak bisa digunakan.

“Didalam ijasah itu tidak boleh menggunakan nama alias, masak Ijasah pakek nama alias,” terang Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial itu.

Terkait hal itu, warga setempat yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan terkait kinerja panitia yang dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya.

“Panitia seharusnya jeli dalam melakukan verifikasi berkas Bacalon jangan asal susun aja. Ini harus dikaji ulang,” ucapnya.

Menurutnya, jika masalah ini tidak dilakukan oleh panitia, kami akan mendatangi Pemkab Lampung Utara untuk melaporkan hal itu.

“Kalau tidak di kroscek ulang, kami protes,” ucapnya. (Feb/Ardi)