Mesum di Halte Bus, MA Jalani Pemeriksaan Polisi

Hukum & Kriminal

Jakarta (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Medio 22 Januari 2021, warganet dihebohkan lantaran meluasnya video asusila yang melibatkan dua insan di ruang publik.

Dalam video yang viral melalui akun Instagram milik @ndorobeiii, keduanya terlihat sedang melakukan adegan mesum di halte bus SMK 34 Kramat Raya, Jakarta.

Salah satunya berinisial MA, sosok wanita dalam video itu, telah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Senen dan untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit,” terang Kepala Reskrim Polsek Senen, AKP. Bambang kepada wartawan, Selasa kemarin, 26 Januari 2021, yang dilansir siberindo.co jaringan media Restorasi News Siber Indonesia.co.

AKP Bambang melanjutkan, keterangan yang diberikan tersangka MA kepada polisi sampai sekarang masih berubah. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya cek kejiwaaan.

Meski demikian, Bambang belum dapat memastikan langkah hukum yang akan diambil anggotanya bila nantinya MA terbukti mengalami masalah dalam kejiwaannya.

“Nanti dulu, tunggu hasilnya,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi baru menetapkan MA sebagai satu-satunya tersangka. Sementara, pelaku mesum atau asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran polisi (DPO). MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama dua tahun penjara.

Lantaran ancaman hukuman kepada MA di bawah lima tahun, polisi tak melakukan penahanan. Tersangka hanya diwajibkan lapor sambil terus menjalani pemeriksaan untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.

“Ia (MA.red) tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum,” tambah Bambang. (siberindo/Humas.polri.go.id/red)

Baca Juga :  Janjikan Bekerja di PT HKTL, Seorang Warga Bumiraya Perdaya Korban