Salahgunakan Sabu dan Ineks, Dua Warga Lampura Tertangkap Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkoba, masing-masing berinisial DD, (39), warga Desa Bandarabung, Kecamatan Abung Surakarta, dan DM, (36), warga Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin kemarin, 31 Januari 2022.

Disampaikan Kasatres Narkoba AKP. IM Indra Wijaya, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, penangkapan, pertama sekira pukul 13.15 WIB.

“Anggota opsnal kita melakukan penangkapan terhadap DD di sebuah rumah di seputaran Desa Bandarabung, Kecamatan Abung Surakarta,” terang Kasatres Narkoba.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) klip plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gr, dan 1 (satu) butir pil extacy warna kuning bruto 0,35 gr; 5 (lima) buah plastik klip bekas pakai, uang tunai sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

“Dari keterangan tersangka DD, dirinya mengaku mendapatkan BB tersebut dari seorang berinisial DM yang berada di Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan,” ungkap AKP. IM Indra Wijaya.

Mendapati informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Lampura langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

“Dari pengembangan, Tim Opsnal selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka DM,” ujar Kasat.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap terduga tersangka dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas IM Indra Wijaya. (Humaspolreslu/red)

Loading

Baca Juga :  Salahgunakan Sabu-Sabu, Seorang Warga Kotabumi Terciduk