Rutan Kelas II B Kotabumi Remisi 192 Warga Binaan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah / 2022 M, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi memberikan remisi bagi warga binaan sejumlah 192 orang.

Menurut keterangan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotabumi, Sabar Anju Padang, pemberian remisi dimaksud akan diberikan tepat pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Pemberian remisi ini merupakan pelaksanaan dari amanat undang-undang berupa pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang diberlakukan,” kata Sabar Anju Padang, saat dikonfirmasi, Kamis kemarin, 28 April 2022, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk remisi lima belas hari diberikan kepada 71 warga binaan.

Remisi satu bulan diberikan kepada 120 warga binaan dan remisi satu bulan 15 hari untuk satu warga binaan dari total warga binaan di rutan setempat sebanyak 324 orang

“Dalam hal kriteria bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, yakni mereka yang sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana enam bulan sebelum mendapat remisi,” terang Sabar Anju Padang. (SMSILU/dan/red)

Baca Juga :  Pasca Banjir, Polres Lampura Terus Salurkan Bansos