Rutan Kelas II B Kotabumi Bebaskan 55 WBP Melalui Hak Asimilasi 

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi melaksanakan Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,  dengan memberikan Asimilasi di rumah bagi 55 orang WBP.

Kegiatan serahterima bagi WBP yang menjalani Asimilasi di rumah dari Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Mukhlisin Fardi, MH, kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diwakili oleh Kasubsi BKD, M. Amran Faisol, SH, pada Senin, 19 Juli 2021.

”Sampai dengan 31 Desember 2021, Rutan Kotabumi akan memulangkan kurang lebih 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dan pada hari ini, kita memulangkan 55 WBP),” kata Karutan Kelas II B Kotabumi, Mukhlisin Fardi, MH, Senin, 19 Juli 2021, melalui siaran pers rilisnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Permenkumham itu telah mengatur secara jelas bahwa yang tidak mendapatkan hak asimilasi, yaitu perkara Pembunuhan, Perampokan, Korupsi, Terorisme, Asusila, Perlindungan Anak, serta Narkotika lebih dari 5 tahun (PP 99).

“Kepada WBP yang menjalankan asimilasi di dumah ini, tetap menjaga kelakuan baik serta jangan melanggar. Kalaupun melanggar akan dijemput kembali oleh pihak kepolisian dan menjalani sisa pidana dan ditambah pidana baru,” tegasnya.

Mukhlisin Fardi juga menjelaskan pada saat sosialisasi Permenkumham (24 Tahun 2021) kepada seluruh WBP, bahwa seluruh layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Kotabumi tidak dipungut biaya.

Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, diwakili M. Amran Faisol, SH., sebagai Kasubsi BKD, menerangkan, setelah pihaknya menerima Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Kotabumi, maka akan melakukan pembinaan kepada mereka sampai masa pidana mereka berakhir. (humaskemenkumhamlpg/SMSI/ardi)

Baca Juga :  Jum'at Berbagi, IKAPPI Lampura Salurkan Sembako untuk Pedagang Pasar Tempel

Foto Utama : serahterima pembebasan 55 WBP Rutan Kelas II BKotabumi melalui Hak Asimilasi. Foto : ist.