Rupbasan Kelas I Bandarlampung Terima Barang Sitaan Ditreskrimsus Polda Lampung

Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (RNSI/SMSI) – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Bandarlampung  kembali menerima benda sitaan ( BASAN). Kegiatan ini diterima langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Bandarlampung beserta staff.

Adapun barang bukti yang dititipkan berupa  1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Carry Jenis Pick Up Berwarna Hitam Dengan Nopol BE 8483 GO dan 24 (Dua Puluh Empat) Gelondongan Kaleng Kayu Berjenis Sonokeling.

Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Senin 21/6/2021 , yang dimulai sejak pukul 11.20 Wib sampai dengan pukul 12.50 Wib di Rubasan kelas I Bandarlampung.

“Sementara barang Sitaan tersebut Merupakan Titipan Ditreskrimsus Polda Lampung, Berdasarkan Keputusan Surat Perintah Penyitaan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Basan dan Baran tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung.

Dalam hal itu , Kepala Rupbasan Klas I Bandar Lampung telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Nomor : W9. PAS.17.PK.02.02.01/327/2021 Tanggal 21 Juni 2021, setelah meneliti syarat-syarat yang otentik dengan Surat Penitipan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Nomor : B/821/VI/2021/Subdit-IV/Reskrimsus, Tanggal 21 Juni 2021, Surat Laporan Polisi Nomor : R/LI-23/III/2021/Subdit-IV/Reskrimsus, Tanggal 06 Maret 2021, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/42/III/2021/Subdit-IV/Reskrimsus, Tanggal 06 Maret 2021. (rls/SMSI/red).

Foto Utama : Rupbasan Kelas I Bandarampung terima Barang Sitaan dari Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto : ist.

 

Baca Juga :  Warkop Semsi Dikunjungi Kapolsek TBU Ngopi Bareng Ketua SMSI Lampung