Kejaksaan Negeri Pringsewu Koordinasi Bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung 

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan kunjungan kerja sekaligus berkoordinasi bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung, Senin kemarin, 20 Juni 2021.

Dalam  kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Tri Yulianto Satyadi, SH., Serta Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung Bapak Irwadi, Beserta Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Ibu Titin Prihatiningsih.

Mengingat cakupan wilayah kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung neliputi Wilayah Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu.

Sementara, Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan salah satu Stakeholder APH yang bekerja sama dengan pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung.

Adapun Maksud dan tujuan sinergitas terkait koordinasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu Bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung agar Kedepannya dapat membangun Integrated Criminal Juctice System, selain itu Menurut Kepala Rupbasan, Irwadi Kegiatan ini diharapkan dapat terjalin sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas agar kepastian hukum terhadap Benda sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dapat terwujud. (rls/SMSI/red)

Foto Utama : Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan kunjungan kerja sekaligus berkoordinasi bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandarlampung. Foto : ist.

Baca Juga :  Donny Irawan Minta Polda Lampung Tangani Perkara Penganiayaan Ketua SMSI Waykanan