Resmob Polsek Bukitkemuning Ringkus Pelaku Curat

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Resmob Polsek Bukitkemuning mengamankan seorang pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan inisial HI, (18), warga Kelurahan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, yang diwakili Kapolsek Bukitkemuning AKP Tatang Maulana, pada Rabu kemarin, 22 September 2021.

Dijelaskan AKP Tatang, korban melapor ke Polsek Bukitkemuning pada tanggal 20 September 2021 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP B/ 97/ IX/ 2021/ Polda Lampung / Res Lamut/ Sektor Bukit Kemuning tertanggal 20 September 2021.

Lebih lanjut,, modus operandi yang dilancarkan tersangka saat beraksi ketika rumah korban dalam keadaan tidak berpenghuni pada Minggu, 19 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

“Ketika itu, tersangka masuk dengan cara memanjat atap rumah melalui tower penampungan air, kemudian merusak memotong atap rumah / bahan seng plastik, kemudian pelaku masuk kedalam dan mengambil barang berharga milik korban,” terangnya.

Adapun barang milik korban yang berhasil digondol tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Magenta warna hitam no.pol BE 3118 KM berikut 1 BPKB dan 1 lembar STNK No.Pol BE 3118 KM, 1 buah BPKB sepeda Motor Yamaha Mio BE 3981 JN dan STNK, 1 unit Hand phone merk Nokia 105 warna hitam.

“Setelah berhasil pelaku keluar melalui pintu bagian belakang rumah,” imbuh Kapolsek Bukitkemuning.

Atas Laporan korban, lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 20/9/2021 sekira pukul 02.00 WIB, diketahui tersangka HI sedang berada dirumahnya,

“Selanjutnya, tim kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku berikut barang barang milik korban yang ada di rumahnya dan juga sebuah alat berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga dipergunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Lagi Asyik Main Judi Koprok di Malam 17-an, Eh, Ketangkep Polisi

Kini HI sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning dan tengah dilakukan penyidikan, terhadapnya kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Humaspolreslu/red)