Lagi Asyik Main Judi Koprok di Malam 17-an, Eh, Ketangkep Polisi

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Anggota Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara menggerebek judi koprok di dekat lapangan Desa Bumirestu, Kecamatan Abung Surakarta, pada Rabu, 17 Agustus 2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, diduga informasi ‘bocor’ dan petugas hanya dapat mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa alat judi koprok, satu buah lampu berikut sebuah aki sebagai alat penerang, dan uang tunai senilai Rp. 170 ribu, serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Seorang yang diamankan berinisial AS (40), warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara, pengerebekan judi koprok yang bertempat dekat areal lapangan bola volly Desa Bumirestu itu, diduga bocor.

“Sehingga, para penjudi sempat mengetahui kedatangan petugas,” ujarnya, Jumat 19 Agustus 2022.

Hal itu, diketahui saat dilakukan penggerebekan hanya dapat mengamankan seorang terduga dan para penjudi lainnya berhasil melarikan diri.

“Untuk saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku perjudian lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala perjudian bentuk apapun, baik judi dalam bentuk offline ataupun online, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Dr. H. Fauzi Beri Kuliah Umum di STIT Al-Multazam Krui : Generasi Milineal Penggerak Kemajuan Ekonomi Syariah