Pelaku Penganiayaan Maut Malam Takbiran Bukitkemuning Serahkan Diri

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -TEKAB 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning pada Rabu 18 Mei 2022, pukul 11.30 WIB, kembali mengamankan seorang inisial RS (25) warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi, terduga pelaku ANIRAT yang mengakibatkan korban Fregi meninggal dunia, TKP depan Counter Yayang Cell Kecamatan Bukit Kemuning pada malam Idul Fitri 1443 H beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara menyampaikannya, Kamis, 19 Mei 2022.

“Terduga RS kita amankan setelah orang tuanya menghubungi unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning (Rabu 18/5/2022) bahwa ingin menyerahkan anaknya terkait peristiwa pengeroyokan pada malam Idul Fitri.

Kemudian Polsek yang menerima berita berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 hingga selanjutnya pelaku kita jemput dan amankan ke Mapolres Lampung Utara

Saat ini terhadap terduga RS tengah dilakukan pendalaman pemeriksan oleh penyidik “tutur AKP Eko. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Buron Lima Tahun, Tersangka Curas Tertangkap