Wartawan Dikriminalisasi, Sejumlah Organisasi Pers dan Wartawan Lampura Rapat Dadakan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di Lampung Utara, sehingga ditetapkan pihak kepolisian kabupaten setempat sebagai tersangka.

Diketahui, kasus dimaksud kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabumi untuk diproses lebih lanjut.

Terkait hal itu, sejumlah organisasi pers dan para wartawan menggelar pertemuan khusus yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Mei 2024.

Rapat yang digelar itu, dimaksudkan untuk menolak atas penetapan tersangka pada Fran Klin, salah satu wartawan di Lampung Utara, atas liputannya terkait persoalan tanah di Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Dirinya (Fran Klin.red) dituduh ikutserta dalam keributan warga dengan oknum TNI AL.

Sementara, pada kasus yang disangkakan terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan disertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Namun kini, wartawan yang telah ditetapkan tersangka itu berkasnya tetap berlanjut atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk diteruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan tuduhan pasal 170 KUHPidana.

Atas hal itu, sejumlah organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak kelanjutan kasus itu untuk diadili dan harus digugurkan.

Pasalnya, dengan fakta yang sebenarnya, wartawan tersebut bekerja dilindungi menurut Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

Hal itu dibuktikan dengan video dan fakta-fakta saksi serta pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

Mewakili insan pers yang hadir, Defri Zan mengatakan kejadian atas tuduhan terhadap wartawan itu dinilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal maka harus dilakukan perlawanan.

“Ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus dilakukan perlawanan. Saya mewakili kawan-kawan pers di Lampura untuk dapat membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara. Sehingga, wartawan yang dikriminalisasi tersebut harus dibebaskan tanpa sarat. Secepatnya kami akan mengadakan aksi damai dan siap melawan kriminalisasi terhadap wartawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid, Sat Binmas Polres Lampura Gelar Focus Group Discussion (FGD)

Rapat pergerakan itu sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers dihadiri langsung Ketua Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ketua Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI), dan sejumlah awak media lainnya. (*rls/red)

Loading