Hendak Pasang Spanduk, Tiga Warga Tanjungkarang Pusat Tertangkap Bawa Sabu

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -Tiga orang warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, tertangkap tangan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) pada Senin kemarin, 25 April 2022.

Alhasil, ketiganya akan menyambut hari raya lebaran di hotel prodeo Polres Lampura.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, ketiga warga Tanjungkarang Pusat itu masing-masing berinisial YAP (31), AAY (27), WYD (37), diamankan dengan dugaan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Ya, ketiga tersangka diduga kuat kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Mereka diamankan saat jajaran Polres Lampura sedang melaksanakan giat pemeriksaan vaksin pemudik,” ujar Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, yang memimpin langsung operasi dimaksud, melalui siaran persnya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan giat pemeriksaan vaksin bagi para pemudik tersebut terpusat di terminal induk Desa Bandarkagunganraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Senin kemarin, 25 April 2022.

“Saat diamankan, para tersangka menggunakan mobil rental minibus Daihatsu Sigra BE 1686 YK dari Bandarlampung dengan tujuan hendak ke pasar sentral Kotabumi dengan alasan pekerjaan pemasangan spanduk,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolres, di dalam kendaraan didapati beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah pirek kaca bekas pakai sabu, 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai, 2 (dua) buah sedotan plastik/pipet, 2 (dua) buah centong terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pipet plastik yang dibengkokan, 1 (satu) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah gulungan timah rokok, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang telah dilubangi, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan sekaligus 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BE 1686 YK berikut kunci dan STNK.

“Selanjutnya, terhadap para tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan,” urai AKBP Kurniawan. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Rudapaksa Adik Ipar, MR Mengaku Hilaf dan Beri Uang Tunai Satu Juta Rupiah