Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Pemkab Waykanan Ikuti Rakor Virtual

Way Kanan

WAYKANAN (RNSI/SMSI) – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos., M.Ip bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengikuti virtual zoom meeting rapat koordinasi Bidang Politik Pemerintahan dan Umum di Daerah Terkait Persiapan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024, Senin, 1 Maret 2022, di ruang rapat Sekda Waykanan.

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan Bidang Politik dan Pemerintahan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerinntahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, menyampaikan, Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 dimana disampaikan bahwa Dasar Hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak ada perubahan Undang-Undang yang mendasarinya.

UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (ditetapkan Tanggal 1 Juli 2016).

“Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Senin 24 Januari 2022, menghasikan kesimpulan yaitu Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 (memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), Pemungutan Suara Pilkada Serentak tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 (memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di 514 Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi) serta tahapan, program dan jadwal akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut,”ungkap Saipul

Baca Juga :  Raden Adipati Surya Sertijab Camat serta Ketua TP PKK Kecamatan Umpu Semenguk dan Blambangan Umpu

Masih kata Saipul, terdapat tanggal-tanggal penting Pemilu 2024 yaitu Awal Tahapan (2 Bulan sebelum pemungutan suara) 14 Juni 2022 dilakukan Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan Peraturan KPU, Sosialisasi dan Publikasi, Pengembangan dan Penetapan IT dan Bimbingan Teknis.

“Dilanjutkan dengan Pendaftaran Partai Politik pada Tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2022 dan Penetapan Partai Politik pada Tanggal 14 Desember 2022. Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD dilakukan pada Tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, Pendaftaran Calon Anggota DPD dilakukan pada Tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 dan Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan Tanggal 7 sampai 13 September 2023,” tambahnya.

Dilanjutkan Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 11 Oktober 2023 dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Tanggal 11 Oktober 2023. Untuk tahapan Kampanye, pertemuan tatap muka terbatas dan penyebaran APK dilakukan Tanggal 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024 dan Rapat Umum dan Media Massa dilakukan pada Tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, kemudian Pemungutan Suara Pemilu pada Tanggal 14 Februari 2024 dan Pemungutan Suata Pilkada Tanggal 27 November 2024 yang dilanjutkan dengnan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Tanggal 15 Februari sampai 20 Meret 2024.

Dalam rangka efisiensi dan mengurangi waktu pembelahan ditengah masyarakat maka Pemerintah mengusulkan Pengurangan durasi kampanye menjadi 3 bulan (90 hari) dari yang diusulkan 4 bulan (120 hari).(Restu)