Perakit dan Pemilik Senpi Ilegal Warga Sawojajar Ditangkap Polsek Sungkai Selatan 

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Seorang warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, berinisial AY, (51), di gelandang Tim Serigala Utara Polsek Sungkai Selatan.

Pria paruh baya yang mengaku sebagai buruh itu diamankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, R, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi pada Rabu, 14 Juli 2021.

“Tersangka (AY) kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/278/ A/ VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 7 Juli 2021 tentang kepemilikan senpi,” ujarnya.

Masih menurut Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka AY dipimpin Panit 1 Reskrim pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB, di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi dan satu amunisi kondisi rusak.

“Selain itu, terdapat juga barang / peralatan yang diduga untuk membuat senpi berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga pelaku lansung kita amankan ke Mapolsek,” terang Arjon.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, lanjutnya, tersangka juga pernah membuat, merakit, serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali.

“Sekarang terduga AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya,” ujar Kompol Arjon. (humaspolreslu/adi rasyid)

Foto Utama : tersangka kepemilikian dan perakit senpi ilegal. Foto : ist.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Pengedar Sabu