Pemkab Tubaba Terima SK Penetapan Kuota JBT-JBKP 2021

Tulang Bawang Barat

TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kuota Jenis Bahan Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2021, dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

Serahterima SK JBT JBKP tersebut dilaksanakan di Berugo Cottage Kompleks Islamic centre, Senin, 8 Maret 2021.

 

Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas), M Fanshurullah Asa, mengatakan, dari data penetapan tahun 2021, penetapan kuota untuk bahan bakar minyak jenis solar dan premium mengalami penurunan dari tahun 2020.

 

“Tahun 2020, Kabupaten Tubaba mendapatkan kuota JBT sebanyak 22, 097 KL/ terealisasi sebanyak 11,297 KL atau sekitar 51,13 pers,” ujarnya.

 

Sedangkan untuk JBKP, lanjutnya, pPmkab setempat memperoleh kuota sebanyak 3, 382 KL dan terealisasi 2,056 KL atau sekitar 24.53 per KL.

 

“Surat penetapan kuota tersebut selain diserahkan langsung kepada Bupati Umar Ahmad, juga disampaikan dan ditembuskan kepada Kementerian BUMN dan Kemendagri sebagai bahan laporan,” jelas M Fanshurullah Asa.

 

Seusai acara Bupati Umar Ahmad mendampngi Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang terkait dengan BPH Migas yang tersebar di Kabupaten Tubaba. (Robert)

Baca Juga :  DPMT dan RSUD Tubaba MoU BPJS Kesehatan Untuk Aparatur Pemerintahan Tiyuh