Pasal Asmara, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Disertai Curas

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Unit Opsnal Polsek Muara Sungkai amankan seorang terduga pelaku penganiayaan disertai dengan pencurian dan kekerasan (curas) dengan inisial CJK (27), warga Desa Negeri Ujung Karang.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya penangkapa dimaksud.

“Ya, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara,” ujarnya, Senin, 13 Februari 2023.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, peristiwa bermula dari korban (BY) datang ke rumah kekasihnya (PT), pada Sabtu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban melihat ada chattingan whatsapp di HP (PT) dari pria lain yang kemudian dibalas oleh korban BY.

Keesokan harinya, saat BY sedang berkumpul bersama rekan-rekannya, didatangi oleh terduga pelaku ZK.

Seketika terduga memukul bagian muka korban BY dan meminta uang Rp 150 ribu, namun oleh korban tidak diberikan.

Korban pun dibawa oleh terduga pelaku ZK menuju area kantor pertanian di dusun Karang Indah Desa Negeri Ujung Karang.

Di lokasi tersebut sudah ada menunggu rekan ZK berinisial CJK, yang setelah bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp 400 Ribu.

Korban pun tetap tidak memenuhi, sehingga terduga CKJ mengambil paksa HP milik korban, atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai.

Pihak polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu terduga pelaku CJK diringkus unit opsnal Polsek Muara Sungkai sehari setelah kejadian pada Minggu malam, 12 Februari 2023 pukul 19.00 WIB, di jalan umum desa Negeriujungkarang.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Realmi 5 warna biru dan langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara.

Baca Juga :  Hi. Tamanuri : Empat Pilar Kebangsaan Satu Kesatuan yang Tidak Terpisahkan

“Saat ini, terduga pelaku CJK tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadapnya dapat di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang curas,” kata Eko. (*/Red)