Masih Proses Gugatan, PN Kotabumi Eksekusi Lahan Sengketa?

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi eksekusi lahan perkebunan seluas 40 hektar (ha) dengan lokasi di Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Eksekusi lahan yang masih dalam persengketaan itu dilakukan PN Kotabumi pada Rabu, 21 Desember 2022, sekitar pukul 10.30 WIB.

Meski demikian, eksekusi lahan tersebut diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, eksekusi lahan perkebunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut dihadiri oleh April Yani selaku Panitera, Panmud Pidana Zulkifli Akbar, Jurusita Mawarlis dan Erwinsyah, Juru Sita Pengganti Sumardi, Yudi Angtori selaku saksi, perwakilan Camat Abung Timur, Kepala Desa Bumiagung Yunizar, Suwandi dan partner, serta puluhan personiel Polres Lampung Utara.

Menurut Anggraeni, pemilik lahan yang dipersengketakan, persoalan dalam eksekusi lahan tersebut, yakni Suwandi selaku pembeli 40ha lahan perkebunan miliknya, selama hampir 7 tahun belakangan, hingga saat ini, belum juga menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada dirinya.

Karena tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pembayarannya selama hampir 7 tahun ini, membuat dirinya (Anggraeni.red) melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi, yang ditujukan kepada Suwandi.

Oleh sebab itu, lahan perkebunan tersebut saat ini masih dalam proses gugatan.

“Saya jadi bertanya-tanya, kok lahan perkebunan itu dapat di eksekusi. Padahal dengan obyek yang sama. Sepanjang sepengetahuan saya, suatu obyek kalau masih ada sengketa, tidak diperbolehkan untuk dilakukan tindakan eksekusi. Perbuatan ini menurut hemat saya sudah menyalahi aturan” ujar Anggraeni dengan nada sedikit kesal.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan pengamatannya, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pertama, PN Kotabumi melakukan pengukuran batas tanah masih secara manual, yaitu dengan menggunakan meteran.

Baca Juga :  Kecamatan Putra Rumbia akan Pelajari Laporan Pengelolaan Dana Bantuan BUMK Bina Karya Utama

Semestinya, agar mendapatkan ukuran yang tepat dan akurat PN Kotabumi menggunakan GPS.

Pengukuran itu juga semestinya dilakukan oleh pihak yang berkompeten, yaitu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara.

Namun kenyataan di lapangan, PN Kotabumi mengutus orang lain yang katanya perwakilan dari BPN. Namun dirinya sendiri, sangat meragukan, keabsahan pegawai BPN tersebut. Karena pegawai itu tidak mengenakan atribut lengkap dari BPN.

Selanjutnya, pada saat pengukuran, sepanjang sepengetahuan dirinya, tetangga perbatasan lahan sama sekali tidak diberikan surat undangan dan laporan atau panggilan resmi untuk menyaksikan pengukuran batas lahan.

Oleh karena itu, eksekusi lahan tersebut menurutnya hanya dagelan dan/atau akal-akalan dari oknum dan proses eksekusi yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Sebab, ukuran akurat untuk lahan perkebunan seluas 40ha itu saat ini masih belum ditemukan.

Begitupun dengan tunggakan sisa pembayaran Suwandi kepada dirinya yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Fatalnya lagi, perkara ini masih dalam gugatan di PN Kotabumi.

“Ini kok bisa-bisanya datang ke lokasi lahan perkebunan untuk melakukan eksekusi dan langsung main gasar-gusur saja dengan membawa traktor dan sengso. Tanah itu ‘kan masih dalam sengketa, kok langsung main eksekusi dengan alasan menindaklanjuti putusan MA. Setahu saya, putusan MA itu batas waktu untuk pengajuan PK juga masih belum selesai. Jadi saya pikir, kesannya proses eksekusi ini memang sengaja dipercepat. Ada apa ini sebenarnya?” ujar Anggraeni dengan nada penuh tanya.

Oleh karena itu, lanjut Anggraeni lagi, ia bersama kuasa hukumnya akan segera melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi Yudisial (KY), yang akan ditembuskan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA-RI), serta Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Gelar Binlat Bagi Pendaftar Calon Anggota Polri

Dengan harapan agar kinerja Pengadilan Negeri Kotabumi kembali dikoreksi dalam permasalahan penetapan eksekusi lahan itu.

“Bagi saya, ini sangat melanggar aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan akan mengepalkan tangan untuk melawan kezoliman ini. Saya juga berharap agar kedepannya persoalan ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tegas Anggraeni.

Sementara itu, menurut April Yani, selaku Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, mengatakan, perkara eksekusi tersebut adalah perkara yang lama, yaitu pada tahun 2018 silam dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan kasasi telah incracht di Mahkamah Agung, pada 31 Mei 2022 lalu.

Sedangkan perkara wanprestasi antara penggugat atas nama Anggraeni Puspasari Setiawan dan selaku tergugat Suwandi itu adalah perkara baru dan hingga saat ini sedang dalam tahap gugatan.

“Jadi, perkara Eksekusi lahan perkebunan dan gugatan Wanprestasi ini adalah perkara yang berbeda. Tidak ada hubungannya dengan eksekusi lahan perkebunan yang di tetapkan pada 8 Desember 2022. Sedangkan perkara wanprestasi yang melibatkan antara Anggraeni Puspasari Setiawan dan Suwandi sedang dalam tahap gugatan” kilah April Yani yang diamini jurusita Mawarlis dkk.

Menurut Mawarlis selaku Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi, tindakan tersebut juga telah sesuai dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Edwin Adrian SH.MH. Dengan Penetapan nomor 3/Pdt.Eksekusi/2022/PNKBU.

“Menurut saya, apa yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melakukan eksekusi lahan perkebunan pada hari ini sama sekali tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mawarlis. (*/red)