Mankodri : Perihal Dugaan Maladministrasi Balonkades Sukamarga akan Diusut Tuntas

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Terkait berkas salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Balonkades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, atas nama Otong Juhana Rachmat, yang diduga maladministrasi mendapat tanggapan serius Ketua Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. Lampura 2021, Mankodri.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Bidang Pemerintahan ini, mengatakan, mengenai pemberkasan Balonkades Sukamarga agar panitia pemberkasan desa dan kecamatan meneliti terlebih dahulu agar keterangam ijasah itu betul-betul akurat sesuai dengan aturan sebab ini adalah kewenangan dari panitia desa.

Sementara, dirinya juga mengimbau dan menyarankan kepada panitia desa dan kecamatan untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi dan kroscek mengenai ijasah tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Soal ini, panitia desa dan kecamatan jangan coba untuk main-main. Lebih baik ini diteliti dulu. Jika ijasah ini memang betul tidak akurat dan justru diloloskan panitia, maka ini akan berakibat fatal. Tentu hal ini akan kita anulir. Saya harapkan, sebelum dia ditetapkan, panitia desa harus mengkaji ulang dan dirapatkan bersama panitia kecamatan,” kata Asisten I, Mankodri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 1 November 2021.

Saat ditanyakan terkait Balonkades Otong dengan mengunakan nama alias, Mankodri menjelaskan, terkait hal ini akan dipelajari terlebih dahulu dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Mengenai ijasah yang mereka buat itu harus bisa dipertanggungjawabkan, sebab hal ini bisa menimbulkan kerancuan,” jelasnya.

Terkait nama yang didaftarkan Otong kepada panitia Pilkades mengunakan nama Otong Juhana Rachmat, Mankodri mengatakan, jika ini nantinya ditetapkan maka tahapan tetap dijalankan.

“Kalau nanti memang berkas dia ini tidak benar, katakanlah ijasahnya palsu maka dia akan kena sanksi hukum yaitu pidana. Tapi itu akan kita cek terlebih dahulu,” kata Mankodri.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid, Sat Binmas Polres Lampura Gelar Focus Group Discussion (FGD)

Desa Suka Marga memilik enam bakal calon kepala desa yang telah mengikuti tes seleksi di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).

“Jika memang diragukan keabsahan STTB nya, nanti pihak UMKO akan ada sikap disitu untuk digugurkan,” pungkas Mankodri Asisten I Pemkab Lampung Utara itu.

Terpisah, Otong Juhana Rachmat, Balonkades Sukamarga saat dikonfirmasi, mengenai nama yang tidak sinkron pada ijasah SD sampai dengan ijasah Paket C, ia menjelaskan bahwa dirinya memang benar sekolah dan sampai terakhir di SMA berpindah-pindah sekolah hingga di pulau Jawa.

“Saya benar-benar menjalani sekolah. Pada tingkat SMA, saat saya duduk di kelas 2, saya berhenti dan tidak melanjutkan lagi dan akhirnya saya sekolah ngambil ijasah paket C,” kata Otong, Senin, 1 November 2021, di kediamannya.

Namun selama ini, lanjutnya, ia senantiasa berpindah tempat tinggal sehingga seluruh ijasah sekolah miliknya itu hilang.

“Karena saya ini pindah-pindah, jadi bingung hilangnya kemana,” kilahnya.

Ia juga menjelaskan nama yang digunakan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yakni Otong Juhana Rachmat.

“Kalau di KTP dan KK nama saya Otong Juhana Rachmat tidak ada Otong Aliasnya,” jelasnya. (Feb/Ardi)