Lempar Kaca Truk, TEKAB 308 Polres Lampura Tangkap Pelaku

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung amankan para terduga pelaku pelemparan kaca mobil truk yang melintas di jalan lintas tengah Lampung Utara.

Hal ini dirasakan cukup meresahkan para pengemudi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas atas laporan korban Johansah (42), pengemudi truk bernomor polisi BE 9771 YJ.

Saat kejadian, korban alami pecah kaca depan kendaraan yang dibawanya juga luka pada bagian dagu akibat lemparan.

Hasil tindak lanjut dan penyelidikan jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku pelemparan.

3 (tiga) diantaranya setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial B (15), R (15) dan T (15) yang semuanya warga Kotabumi, Lampung Utara.

Ungkap kasus itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, kepada petugas ketiganya mengakui sudah lebih kurang 5 kali melakukan pelemparan kaca kendaraan truck yang melintas di jalan lintas tengah Sumatera, terakhir TKP di jalinteng depan Islamic center dan depan Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

“Modus yang dilakukan, pada malam hari, para terduga pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa batu. Saat berpapasan dengan kendaraan truk yang melintas, langsung melempar ke arah kaca kendaraan, kemudian setelahnya kabur,” ungkap Kasatres.

Lanjut AKP Eko, para terduga pelaku ini masih anak di bawah umur.

“Terhadap mereka tidak kita lakukan penahanan dan ada yang menjamin. Perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga :  Idap Penyakit Kulit, Rizki Tetap Memulung Bareng Orangtuanya