KPU RI : 14 Juni 2022 Tahapan Pemilu Dimulai

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.

“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” katanya pada Simposium Nasional ‘Hukum Tata Negara’ secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu, dilansir Antara, melalui siberindo.co, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurutnya, hal ini masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan.

Dan hal ini bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga, misalnya bagian hukum tatanegara.

Lebih lanjut dikatakan Mochammad Afifuddin, sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari.

Namun, hal itu berimbas atau berpotensi ‘mengorbankan’ waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” jelas Afifuddin.

Biasanya, penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari.

KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan.

Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu.

Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek.

Baca Juga :  Putus Matarantai Corona, Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Aceh Semprotkan Desinfektan

Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya. (*/Siberindo.co/red)