Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Restorative Justice 

Nasional

JAKARTA (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif  kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Melalui kebijakanya, Polri lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah-belah bangsa terkait penanganan kasus berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam katagori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih katagori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin kemarin, 22 Februari 2021, Ketua Umum  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, M. Nasir, menyampaikan, kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media.

Namun demikian, Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap,  UU ITE dikembalikan kealur awalnya dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus  sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar  ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

Baca Juga :  Dukung Jokowi Tiga Periode, Masinton Pasaribu : Itu Tidak Mengerti Makna Demokrasi dan Keluhuran Reformasi

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (SMSI/red)