Kecamatan Seputihagung Larang Fuso Bermuatan Singkong Lalui Jalan, Pengusaha Meradang

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Para pengusaha lapak singkong yang ada di Kecamatan.Seputih Agung, Lampung Tengah, merasa keberatan dengan dikeluarkannya surat edaran dari pihak Kecamatan setempat, terkait larangan armada fuso muatan singkong melewati jalan di wilayah setempat, dengan alasan merusak kondisi jalan.

 

Menurut, Sugeng salah satu pengusaha lapak singkong CV Kelapa Tiga yang ada di wilayah Kampung Slusuban Lamteng itu, dimana dengan adanya aturan yang di keluarkan oleh pihak Kecamatan setempat, dianggap telah membebani dan mempersulit usaha yang telah di gelutinya sejak tahun 2015 lalu.

 

“Kami berharap kepada pihak Pemkab Lamteng, khususnya Dinas Perhubungan dalam hal ini, dapat segera memberikan jalan keluar agar aturan terkait surat edaran yang dikeluarkan dari pihak Kecamatan dapat di terapkan dan dipatuhi oleh semua pengusaha lapak singkong yang ada se-Kab.Lamteng ini,” ungkap Sungeng, kepada awak media ini, Kamis, 11 Maret 2021.

 

Menurutnya, selama usaha lapak singkong yang di operasikannya sejak 6 tahun silam itu, sampai saat ini tidak ada warga sekitar, dan pihak terkait yang merasa keberatan dengan armada fuso yang melintas di wilayah tersebut. Bahkan menurutnya, pihaknya juga ikut serta memperbaiki bila ada jalan-jalan yang rusak di sekitar wilayah khususnya Kec. Seputihagung, meski perbaikan yang dimaksudnya hanya sekedar tambal sulam dengan batu dan material lainnya.

 

“Karena kami ikut perduli dengan keadaan jalan, beberapa waktu yang lalu di wilayah Fajar Asri, dan Dona Arum kami sempat menurunkan material batu beberapa truk untuk memperbaiki jalan yang rusak,” terang dia.

 

Sementara pihaknya kemarin mendapat surat peringatan dari pihak Kecamatan, untuk dapat menghentikan operasional armada yang menggunakan fuso. Hal itu kami anggap menjadi salah satu kendala bagi kami khususnya pengusaha lapak singkong khususnya yang ada di Kec.Seputih Agung ini. Sementara di wilayah lain, armada itu masih tetap bisa beroperasi. Dimana untuk surat izin dan lainnya sebagainya pihaknya telah memiliki legalitas yang sah sesuai dengan aturan, dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hendak Jalan Kondangan, Ibu-ibu Paruh Baya Diseruduk Pemuda Lajukan Motor Tanpa Kendali

 

“Yang menjadi tanda tanya kami adalah, mengapa hal ini baru sekarang di tertibkan. Dan kami menduga dalam permasalahan ini ada persaingan bisnis antara kami sesama pengusaha lapak. Kami sangat berharap pihak Pemkab.Lamteng dan Dinas terkait dapat turun memberikan jalan keluar dalam hal ini, kalau memang mau menertibkan ini, harus rata disemua wilayah yang ada di Kab.Lamteng, jangan hanya kami yang ada di Kec. Seputih Agung saja,” harapnya. (Ki)