Kantongi SK Kemenkum-HAM, Deferi Zan Akui Keabsahan AWPI Versi Hengki Ahmat Jazuli

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Terkait adanya informasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia dualisme, yaitu AWPI versi Nadiyanto dan AWPI Hengki Ahmat Jazuli, kini Deferi Zan meminta maaf kepada publik dan menyatakan serta membenarkan bahwa AWPI versi Hengki Ahmat Jazuli lah yang sah dan diakui oleh Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), Sabtu, 6 November 2021.

Hal tersebut dinyatakan oleh Deferi Zan di Kotabumi, 6 November 2021, sekira pukul 18.30 WIB.

Pernyataan tersebut juga dilontarkan oleh Deferi Zan sesuai dengan adanya bukti Surat Keputusan Kemenkuham dengan Nomor AHU-0001527.AH.01.08.Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa atas nama Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketua Umum AWPI.

Deferi Zan juga menyatakan bahwa ia telah mengalami kekeliruan, dan sempat menyangka bahwa AWPI Versi Nadiyanto lah yang sah, namun nyatanya AWPI Versi Hengki Ahmat Jazuli lah yang benar-benar sah dan diakui oleh Kemenkumham.

“Saya keliru dan ternyata AWPI yang sah dan yang diakui oleh Kemenkumham itu yang versi Hengki Ahmat Jazuli,” jelasnya.

Tidak hanya menyatakan kebenaran tersebut, namun Deferi Zan juga secara pribadi mminta maaf dengan sebesar-besarnya atas pernyataan sebelumnya  yang pernah menyatakan bahwa AWPI Nadiyanto yang sah.

“Saya juga secara pribadi benar-benar minta maaf atas pernyataan saya yang sebelumnya, dan sekarang saya menyatakan bahwa AWPI Hengki Ahmat Jazuli lah yang sah dan diakui, pengakuan ini saya lontarkan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Terakhir ia juga menyatakan terkait komentar yang diberikan oleh Nadiyanto tidaklah benar adanya.

“Dan terkait komentar Nadianto mengenai AWPI itu tidaklah benar,” pungkasnya. (*/rls/red)

Baca Juga :  Mensos RI Santuni Badri, Warga Lampura Penderita Tumor Rahang