Kakam Gunung Tapa Udik Tidak Tunjukkan Dedikasi, Bengkalaikan Keberadaan Kantor hingga ‘Maladministrasi’

Tulang Bawang

TULANGBAWANG (RNSI/SMSI) – Demi kelancaran pelayanan terhadap berbagai kepentingan khususnya masyarakat di pedesaan/kampung, sudah sepatutnya pemerintah mengakomodir sarana dan prasarana desa, terutama kantor atau Balai Desa bagi yang belum memiliki gedung, sarana dan prasarana yang belum memadai.

Namun sayangnya, hal yang terjadi pada Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, yang saat ini dijabat Kepala Kampung (Kakam) Darwis, kantor/ balai tidak difungsikan.

Pasalnya sudah beberapa kali awak media ini menyambangi kantor/ balai kampung Gunung Tapa Udik guna menjumpai kepala kampung, yang lama pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum pernah bisa dijumpai. Bahkan, tidak nampak adanya aktifitas pemerintah kampung di kantor desa.

Ada dugaan, Kakam Darwis menyalahgunakan kewenangan jabatan hingga melakukan praktik mistifikasi anggaran yang diperuntukan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, yakni Dana desa dialokasikan dari APBN, yang tertuang Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa.

Saat ini kegiatan pelayanan dan peralatan kantor desa tidak berjalan sesuai peran dan fungsi sebagai kantor pemerintahan kampung.

Di dalamnya hanya ruang kosong dan tampak berbagai peralatan tukang yang berserakan di dalam ruangan. Parahnya lagi kondisi ruangan yang nyaris dipenuhi kayu-kayu dan perabotan lain tidak selayaknya berada dalam kantor desa/balai kampung.

”Kepala kampung Gunung Tapa Udik, Darwis, sulit bagi warga untuk dijumpai, mengingat di kantor/ balai tidak ada aktivitas, selayaknya di kampung sebelah yang pada hari kerja atau jam kerja kakam dan stap pemerintah kampungnya aktif di kantor/balai kampung, dengan begitu para warga yang berkepentingan dalam urusan administratif tidaklah selalu kebingungan serta sulit mencari aparatur kampung.

Baca Juga :  Juniardi : Kerja Wartawan Diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40/1999 Guna Wujudkan Kebebasan Pers yang Bertanggungjawab

“Sejak tahun lalu hingga saat ini kita belum pernah melihat kantor Desa/ balai kampung Gunung Tapa Udik beraktifitas,” papar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Senin kemarin, 28 Juni 2021.

“Kami berharap pada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dapat menegur serta melakukan pembinaan serius pada aparat kampung, terkait balai yang tidak berfungsi guna mempermudah fasilitas pelayanan masyarakat desa/ kampung,” pungkasnya. (Tim/yudi)

Foto Utama : kondisi ruang kantor Kampung Gunung Tapa Udik. Foto : Yudi.