Inspektorat Lamteng Sarankan Warga Kampung Anakratuaji Lapor Secara Resmi Dugaan Mistifikasi Banpres UMKM

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, menyarankan agar masyarakat Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, yang merasa dirugikan dalam dugaan pungli pada Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memberikan laporan secara resmi ke pihak lnspektorat setempat. Hal itu di sampaikan oleh lnspektur Bantuan (lrban.l), Disman Rudianto saat dikonfirmasi awak media ini, diruang kerjanya, Senin, 1 Maret 2021.

 

“Sebenarnya dalam hal ini adalah kewenangan dari Irban II, Yasir Asromi yang membawahi wilayah Kecamatan Anakratuaji, namun karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, kebetulan ada rapat di luar, saya hanya meluruskan dan memberikan saran informasi terkait hal ini,” ujar Disman.

 

Dimana menurutnya, pihak inspektorat adalah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sementara dalam hal ini telah di laporkan, dan di tangani oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila ada laporan yang masuk ke lnspektorat terkait hal ini, tentunya pihaknya akan menanggapi dan memprosesnya, dan tim akan segera turun untuk menindaklanjutinya.

 

“Ya karena selama ini, kita belum menerima laporan terkait hal itu, ya terpaksa kita belum bisa menindaklanjutinya,” ujar dia.

 

Selain itu menurut lrban l lnspektorat Kab Lamteng itu, terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kakam. Karangjawa, Edy Harmoko, apakah ada kerugian negara atau ada hal lain, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan secara resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan.

 

“Jadi saran saya, agar masyarakat tersebut segera melaporkan hal itu kepada kami agar bisa memproses dan ditindaklanjuti,” harap dia. (Ki)

Baca Juga :  Basmi Seputih Agung Lampung Tengah Salurkan Taliasih Penderita Kanker Hati