Seminar Nasional HPN 2021 Jakarta, Regulasi Medsos Perlukah?

Nasional

Jakarta (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan masifnya media sosial (medsos) disertai begitu mudahnya seseorang membuat media digital merupakan tantangan bagi media mainstream, khususnya media konvensional.

Hal ini disampaikannga saat membuka Seminar Nasional dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Jakarta.

“Banyak sudah media-media cetak nasional, apalagi regional dan lokal, yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan media digital berbasis internet,” kata Yasonna, seperti dikutip dari siberindo.co, Sabtu, 6 Februari 2021.

Pesatnnya informasi di era-digital, berdampak pada semakin sedikit orang yang membaca media cetak, seperti koran atau majalah. “Mungkin saat ini hanya orang-orang tua saja yang masih akrab dengan koran,” tambahnya.

Bagaimana halnya dengan televisi dan radio? Setali tiga uang. Kedua media elektronik ini pun saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan.

“Anak-anak generasi sekarang sudah mulai sedikit yang menonton televisi. Mereka lebih akrab dengan dunia streaming, dengan YouTube, Podcast, Tiktok dan lain sebagainya,” ungkap Laoly.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari, berharap adanya kerja sama yang mengatur secara objektif serta merumuskan win win solution antara kedua media tersebut.

“Perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan media (konvensional),” kata Atal S. Depari.

Diterangkan Atal, dibutuhkan regulasi yang memungkinkan mekanisme koeksistensi antara media lama dengan media baru yang saling membutuhkan.

“Rasanya tidak cukup kita bicara solusinya dengan konvergensi media, tapi juga harus diperkuat payung hukum yang tegas. Mengapa perlu hadir dengan regulasi negara untuk menjaga keberlangsungan media mainstream,” tambahnya

Baca Juga :  Ketum SMSI Paparkan Tentang Teori Publisitas di Era  Digital

Senada, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, juga memandang urgensi hadirnya regulasi tersebut.

“Dalam perspektif kami, perlu sekali ada regulasi, entah di level apa, karena kita ingin melindungi wartawan yang benar. Kita ingin supaya masyarakat juga tidak terus ‘diracun’. Saya kira perlu ada regulasi untuk media sosial,” ujarnya, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, CEO JPNN (Jawa Pos News Network), Auri Jaya, mengatakan, peraturan tentang itu memang penting, terutama dari perspektif internal media itu sendiri.

Ia menjelaskan, dalam persoalan ini tidak melulu soal regulasi, tapi hal lain yang tak kalah pentingnya adalah soal evaluasi internal perusahaan pers.

“Penting bahwa sebelum kita menuntut regulasi, maka kita harus membenahi dulu perusahaan. Namun, urgensi dari regulasi itu harus ada, karena dalam proses bisnis digital,  tidak ada proses negosiasi, sebagaimana bisnis pada umumnya,” ujarnya, Kamis siang, 4 Februari 2021.

Sedangkan menurut Ahli Pers PWI, Wina Armada Sukardi, pihaknya mengusulkan perlunya undang-undang (UU) media sosial. Nantinya UU tersebut akan menampung perkembangan teknologi komunikasi di media sosial, termasuk penciptaan norma-normanya.

“Artinya norma di media sosial ini apa? Sekarang masih rancu sekali, kita nggak punya norma yang jelas di media sosial. UU ini nanti menjadi lex specialis yang menjadi rujukan di bidang media sosial,” jelas Wina.

Kehadiran UU ini lanjutnya, diharapkan tetap menjaga demokrasi dan menegakkan tertib sosial di era-modern media sosial.

“Akhirnya UU ini akan memberikan batasan yang jelas, yang mana pers dan yang mana bukan. Sehingga perbedaan pers dan bukan pers menjadi jelas,” tegas Wina.

UU media sosial pada saat sekarang sangat dibutuhkan. “Saya rasa bisa, kami dari PWI ingin meng-endorse, termasuk ke Kemenkumham agar terlibat di dalam proses pengajuan pembuatan draft RUU media sosial,” tutupnya. (siberindo/cr5/red)

Baca Juga :  Ketua SMSI Madina Dianiaya Terkait Pemberitaan, SMSI Pusat Desak Polisi Usut Tuntas

Sumber : kemenkumham.go.id