DR. Slamet Haryadi: Problematika Audit BPK di Sekretariat DPRD, APH Lampura Dapat Dipastikan Lakukan Pantauan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Minimnya progress pengembalian kelebihan pembayaran yang jadi temuan BPK Provinsi Lampung dalam pengelolaan biaya opersional perjalanan dinas 45 anggota DPRD LampungĀ  Utara (Lampura), terus menuai sorotan publik.

Diketahui, temuan yang tertuang dalam LPH BPK Lampung pada Sekretariat DPRD Lampura mecapai Rp.687.525.315,- yang saat ini progres pengembaliannya hanya 15.57 persen.

Hal ini pun ditanggapi Ketua Prodi Magister Hukum di Universitas Muhammadiah Kotabumi (UMKO), DR. Slamet Haryadi S.H., M.Hum.

Menurutnya, selama ada proses administrasi, pimpinan institusi semestinya melakukan perbaikan dan perubahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Meski diketahui batas tenggat waktu yang telah diberikan BPK Provinsi Lampung selama 60 hari masa kalender, terhitung sejak kejanggalan administrasi yang menjadi temuan BPK telah habis, tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu, dan kelebihan pembayaran tersebut belum sepenuhnya dikembalikan Sektetariat DPRD Lampura ke kas Daerah, biasanya, BPK tetap memberikan batas waktu keringanan, yaitu selama 30 hari masa kalender.

“Tentunya, persoalan itu sudah dapat dipastikan menjadi sorotan dan pantauan aparatur penegak hukum (APH) di Lampung Utara. Namun, APH tentunya lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebelum APH mendapat limpahan perkara dari pihak Inspektorat Lampura maupun BPK Provinsi Lampung,” jelas Slamet Haryadi, yang juga merupakan mantan hakim pada Pengadilan Negeri Tipidkor Provinsi Lampung, pada Rabu kemarin, 27 Juli 2022.

Jika batas waktu keringanan tersebut telah diberikan, lanjutnya, namun OPD terkait dalam hal ini Sekretariat DPRD Lampura, masih saja tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, maka pihak Inspektorat maupun BPK dapat segera melimpahkan persoalan tersebut ke APH.

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Berikan Bantuan Sembako

Karena jelas, OPD terkait dinilai tidak memiliki itikad baik dalam melakukan penyelesaian permaslahan tersebut.

“Saya imbau, agar Sekretariat DPRD Lampura dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK agar hukum pidana tidak bekerja sesuai perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” tegasnya. (Dan/red)