Ditetapkan Tersangka Korupsi, Abdurrahman Masih ‘Keliaran’

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Belum genap seminggu pasca penetapan tersangka di Mapolda Lampung yang menjerat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman, terkait dugaan kasus korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID), pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Hasil jepretan wartawan di acara Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2023 yang di gelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi, Kamis kemarin, 6 Juli 2023, menunjukkan, Kadis PMD, Abdulrahman, tampak duduk manis berada di jajaran peserta dan hal ini, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Padahal, tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdulrahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek dan ditahan di Mapolda Lampung.

Penetapan dan penahanan tersangka, terkait dugaan kasus korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan hal tersebut. “Iya telah ditetapkan tersangka (Kadis PMD),” kata Dony, Senin, 3 Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Dua tersangka dari unsur Dinas yakni N (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara) dan IAS (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara).

Baca Juga :  Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Sertifikasi Wartawan

Lalu, satu tersangka lainnya, yakni NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa), selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.

Disinggung terkait peran para tersangka, Donny enggan membeberkan hal tersebut.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, kasus tersebut terungkap berawal pada Sabtu (26/3/2022) terdapat Bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung.

Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara Bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam perkara tersebut, total uang suap yang diterima Dinas PMD Lampura dari 202 Kepala Desa yang terpilih mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sejumlah Rp120 juta.

Sampai berita ini diturunkan Kadis PMD, Abdurrahman, belum dapat dikonfirmasi. (*/def/red)