Anggota Komisi V DPR-RI, Drs. H. Tamanuri, MM, Sosialisasikan UU No.6/2014 Di Desa Penaganratu

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Drs. H. Tamanuri, MM, melangsungkan sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Jumat, April 2023, di Balai Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam penyampaiannya, Drs. H. Tamanuri, MM, menyampaikan, Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Demi menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta roda pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, aparatur Pemerintahan Desa Penaganratu harus menjalankan amanat yang tersirat maupun tersurat dalam UU nomor 6/2014,” imbau Tamanuri, yang duduk di gedung Senayan, periode 2019-2024, melalui keterwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan NKRI, kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (Ardi)

Baca Juga :  Kunjungi Negerisakti, Mardiana Sosialisasikan Perdaprov Lampung Nomor 9/2021