Bersembunyi di Atas Plafon, Gasak Isi Konter Hp Capai 4 Juta Rupiah

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AS (35), warga Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Diketahui, peristiwa itu itu terjadi dengan modus operandi pelaku masuk ke dalam konter Hp milik korban Afrizal (43), yang berada di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dengan cara merusak plafon dan menggasak barang-barang yang ada di dalam konter tersebut, pada Sabtu 9 Juli 2022, sekira pukul 09.30 Wib.

Hal itu kemudian diketahui korban, saat dirinya membuka konter miliknya. Korban melihat etalase konter sudah dalam keadaan kosong dan terbuka, serta atap plafon jebol.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Dari keterangan korban, dirinya mengalami kerugian berupa 1 unit Hp Oppo A3s warna ungu berikut kotak Hp, 1 unit Hp Oppo A12 warna biru berikut kotak Hp dan berbagai jenis voucer kuota internet. Dengan total kerugian lebih kurang Rp.4 juta.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol. Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, modus operandi pelaku, yaitu masuk ke dalam konter Hp milik korban dengan cara memanjat plafon dari sore hari, kemudian bersembunyi di plafon sampai menunggu konter tersebut tutup.

“Setelah konter tersebut tutup, lalu pelaku turun dengan cara merusak plafon dan mengambil Hp serta berbagai voucer kuota. Selanjutnya keluar melalui plavon dan pergi meninggalkan konter,” ujar Kapolsek, Jumat, 15 Juli 2022.

Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, yang berada di wilayah Kampung Adijaya.

Kemudian anggota Opsnal dipimpin Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Terbanggi Besar menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Latihan Khusus Majelis Guru, PB Perkemi Siapkan Standarisasi Teknik Guna Peningkatan Prestasi

“Pelaku AS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” ungkapnya. (Ki)