Aksi Curat Di Rumah Tetangga, Berujung Sel Penjara

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Lantaran masuk ke rumah orang tanpa izin, seorang wanita berusia 37 tahun berinisial CC, warga Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, digelandang ke kantor polisi.

Pelaku masuk ke kediaman korban Syaharoh (60), yang tak lain masih tetangganya sendiri itu, diketahui mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) emas berat 3 gr, uang tunai Rp 155.000, dan 2 (dua) buah dompet.

Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan sepotong kayu karena dipergoki korban.

Akibatnya, Pelaku CC dilaporkan suami korban Darsim (61), ke Polsek Abung Tengah, pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Kapolsek Abung Tengah, AKP M. Antoni Harahap, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah menerima laporan korban dan mengamankan terduga pelaku pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Terduga pelaku CC masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Saat berada di dalam, pelaku dipergoki oleh korban dan seketika terduga pelaku langsung memukul kepala korbannya dengan sepotong kayu kasau ukuran 5×7 cm hingga membuat korban jatuh tak sadarkan diri,” ujar Kapolsek, Minggu, 5 Maret 2023.

Selanjutnya, terduga CC masuk ke ruang tengah mengambil sebuah tas yang tergantung berisikan barang-barang milik korban.

“Korban pun tersadar setelah pelaku melarikan diri dan meminta tolong kepada warga,” ungkap Kapolsek AKP Harahap.

Melalui serangkaian penyelidikan, lanjut Harahap, terduga pelaku ditangkap di kediamannya.

“Terduga pelaku kita amankan ke Mapolsek dan selanjutnya kita serahkan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Hari Terakhir Safari Reses, Hi. Tamanuri Serap Aspirasi Konstituen Desa Bumirestu