Abdurrahman jadi Tersangka Korupsi Bimtek Kades Lampura TA 2022?

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman, sebagai salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih, dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2022.

Status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Lampung mulai ramai jadi perbincangan publik sejak Senin kemarin, 3 Juli 2023.

“Iya telah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Donny menyampaikan bahwa untuk informasi selanjutnya akan disampaikan oleh Humas.

“Konfirmasi Kabid Humas, data dan info sudah di humas,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut. Dimana, 2 tersangka dari unsur Dinas yakni N (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara) dan IAS (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara).

Lalu, satu tersangka lainnya yakni NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terungkap berawal pada Sabtu, 26 Maret 2023 terdapat Bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandarlampung.

Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Baca Juga :  Konfercab VII PWI Lampura : Wartawan Tidak Berintegritas, Sertifikasi Kompetensi Dapat Dicabu

Dalam kasus tersebut diduga terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara Bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam perkara itu, total uang suap yang diterima Dinas PMD Lampura dari 202 Kepala Desa yang terpilih mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sejumlah Rp120 juta. (Dani/red)