Sosialisasikan Perda 3/2016, Mardiana Edukasi Pelaku UMKM dan Warga Mekarasri

Pojok Restorasi

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Guna memberikan edukasi terkait legalitas hukum serta peningkatan produktifitas beragam unit usaha mikro, kecil, dan menengah hingga mampu menembus pasaran diberbagai tingkatan, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016.

Sosperda yang menguraikan tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) itu terpusat di aula Desa Mekarsari, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Dalam penyampaiannya, Mardiana, menyatakan, UMKM merupakan salah satu usaha produktif mandiri yang mampu menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Caption: edukasi warga Mekarasri terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Foto: Ratu

“Pemerintah terus berupaya untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan serta mendongkrak produktifitas yang dihasilkan melalui kegiatan UMKM,” terang Mardiana, politisi Provinsi Lampung yang berada di Fraksi Partai NasDem periode 2019-2024 ini.

Pada kesempatan itu, dirinya bersama anggota Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., juga menyerahkan satu unit mobil bus sekolah yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qodiri 4.

Caption: Drs. Hi. Tamanuri test Drive mobil bus bantuan aspirasi. Foto: ratu.

“Mobil bus sekolah ini merupakan bentuk bantuan pemerintah yang disalurkan melalui program aspirasi guna menunjang operasional pendidikan para santri yang ada di sini (Ponpes Nurul Qodiri 4.red),” ucap Hi. Tamanuri, diampingi Mardiana.

Diketahui, mobil bus sekolah itu merupakan aspirasi bantuan bus Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub TA 2023. (Ardi)

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Kubuhitu, Hi. Tamanuri akan Berkontribusi Berupa Akses Pembangunan di Daerah