Polres Tubaba Beserta Forkopimda Sosialisasikan Tupoksi Saber Pungli

Tulang Bawang Barat

TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) beserta jajaran Forkopimda gelar sosialisasi satgas saber pungli T.A 2021 di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Rabu, 28 April 2021.

Dalam paparan Wakapolres selaku ketua Pelaksana ialah, Fungsi satgas  saber pungli Kabupaten Tulangbawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 adalah, bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien, di daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan.

Dan juga Fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tulangbawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 ialah :

1. melakukan  sistem  pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;

2.  melakukan  pengumpulan data dan informasi dari  pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

3. melakukan perencanaan, koordinasi dan  pelaksanaan  operasi pemberantasan  pungutan  liar;

4. melaksanakan operasi tangkap tangan;

5.  memberikan rekomendasi   kedalam  pemberian sanksi   kepada pelaku pungutan  liar  dengan berpedoman  kepada  peraturan perundang-undangan ; dan

6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan  terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar di Tubaba.

“Diharapkan dengan adanya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tubaba ini agar dapat sepenuhnya menghapus praktik pungli,” tuturnya.

Kegiatan tersebut dihadiri dan diketuai langsung  oleh WakaPolres Tulang Bawang Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo S.H beserta jajaran Forkopimda. (Robert)

Baca Juga :  PC GP Ansor Tubaba Gelar Pembaretan Anggota