TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) beserta jajaran Forkopimda gelar sosialisasi satgas saber pungli T.A 2021 di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Rabu, 28 April 2021.
Dalam paparan Wakapolres selaku ketua Pelaksana ialah, Fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tulangbawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 adalah, bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien, di daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan.
Dan juga Fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tulangbawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 ialah :
1. melakukan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2. melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
3. melakukan perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar;
4. melaksanakan operasi tangkap tangan;
5. memberikan rekomendasi kedalam pemberian sanksi kepada pelaku pungutan liar dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan ; dan
6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar di Tubaba.
“Diharapkan dengan adanya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tubaba ini agar dapat sepenuhnya menghapus praktik pungli,” tuturnya.
Kegiatan tersebut dihadiri dan diketuai langsung oleh WakaPolres Tulang Bawang Barat Kompol Tri Hendro Prasetyo S.H beserta jajaran Forkopimda. (Robert)