Persulit Penyerahan Buku Nikah, Warga Kalibalangan Geruduk KUA Minta Penghulu Diganti

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Diduga mempersulit penyerahan buku pernikahan oknum Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sekaligus penghulu Desa Kalibalangan Abung Selatan diprotes sejumlah warga setempat.

Pasalnya setiap warga desa setempat selesai melakukan ijab qabul pernikahan, Akta Nikah (NA) atau lebih dikenal Buku Nikah tak kunjung diserahkan pada mempelai maupun pihak keluarga dengan berbagai alasan yang tak bisa diterima warga.

“Kalo penghulu ini (Ujang) setiap acara pernikahan buku nikah tak langsung diberikan dan ini sudah berlangsung lama, sedangkan mempelai dan keluarga maupun tamu undangan perlu buku itu untuk dipublikasikan pada khalayak namun dengan berbagai alasan buku nikah bisa diambil tiga hari kemudian dirumah penghulu itu” jelas Reza selaku Kades Desa Kalibalangan, Kamis (23/11/2023).

Dirinya menimpali ini bukan kali pertama kejadian serupa namun sudah berulangkali dengan alasan tertinggal dirumah atau lupa dibawa dan lain sebagainya.

“Warga menjadi geram akan hal itu karena merasa dipersulit sehingga mereka beramai-ramai mendatangi Kantor KUA meminta penjelasan namun beruntung masih terkendali,” imbuh Reza.

Beberapa perwakilan masyarakat melalui Sekretaris Desa Kali Balangan, Dendi Satria meminta kepada Kepala KUA Abung Selatan agar petugas PPN atau penghulu di desa mereka diganti saja.

“Kami tidak mau lagi kalau pak Ujang (penghulu) masih bertugas didesa kami dan anehnya ketika keluarga mempertanyakan hal tersebut bukannya dijelaskan secara baik-baik namun terkesan arogan dan menantang warga. Khawatir kejadian berulang dan berdampak terhadap hal yang tidak kita inginkan,” jelas Dendi mewakili masyarakat.

Di tempat yang sama, petugas PPN atas nama Ujang ketika dikonfirmasi bersikukuh hal itu sudah sesuai aturan.

Caption: Petugas PPN, Ujang, saat dimintai keterangan oleh warga. Foto: Riki.

“Saya ngak perduli karena sudah sesuai, buku nikah diserahkan boleh setelah ijab kabul, biar jelas tanya kepala KUA,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jalinteng Rusak Parah, BPJN Lampung Terjun Lapangan

Menanggapi hal itu, Kepala KUA Abung Selatan, Andi Komarhadi, menjelaskan bahwa seyogyanya akta nikah atau buku nikah diserahkan sesaat pasca ijab kabul dan tidak boleh ditahan.

“Begitu hendak melaksanakan pernikahan harus sudah membawa kelengkapan administrasinya sampai kepada buku nikah, jadi selesai akad langsung diserahkan kecuali terdapat kesalahan serius seperti terkendala dipercetakan,” jelas Andi.

Kepala KUA Abung Selatan juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pegawai nya dan berjanji akan memberikan teguran.

“Kalo memang masyarakat minta diganti petugas PPN maka kita akan akomodir,” tandas Andi. (Riki Purnama)

Loading