TEKAB 308 Polres Lampura Amankan Residivis Spesialis Curasranmor

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (Curas).

Tersangka berikut RSL, (45), warga Desa Peraduanwaras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, diamankan pada Rabu dini hari, 9 Februari 2022, pukul 00.30 WIB, di kediamannya.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, saat hendak ditangkap tersangka RSL melakukan perlawanan aktif.

“Saat hendak ditangkap RSL memberikan perlawanan menggunakan sebilah senjata tajam,” terang Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu, 9 Februari 2022.

Mendapati hal itu, lanjut Eko Rendi, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti (BB), berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi A 6976 EB yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan BB berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa plat no.pol (mik korban), 1 (satu) bilah Sajam jenis laduk warna coklat, 1 (satu) celana jeans warna biru, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jacket warna biru dongker.

Peristiwa bermula pada Senin, 7 Februari 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

Ketika itu, korban mengendarai sepeda motor miliknya menuju arah pasar KT Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

“Sesampai korban di perbatasan desa, tiba-tiba dihadang dua orang yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor,” kata AKP Eko Rendi Oktama.

Lalu, salah seorang dari pelaku lanngsung menodongkan senjata api sambil memaksa korban agar menyerahkan sepeda motor miliknya seraya merampas tas warna coklat milik korban berisikan uang Rp.6 juta, 2 (dua) unit HP merk Nokia 105 dan Vivo warna merah.

Baca Juga :  Enam Pemuda Rudapaksa Gadis Terbelakang Mental, Satu Tertangkap

Ditambahkan, usai melancarkan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke arah Desa Pungguklama, Kecamatan Abung Timur.

“Akibat peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polisi,” ucap Eko Rendi.

Atas laporan korban yang tertuang dalam laporan bernomor LP/ 08/II/2022/Sektor ABT/Res Lamut/Polda Lampung, tertanggal 7 Februari 2022, atas nama pelapor Hartuti, (58), warga Desa Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pihak Polres melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota lalu mengamankan salah seorang dari tersangka berinisial RSL,” kata Eko Rendi.

Saat ini, tersangka RSL berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses hukum.

“Sebelumnya, tersangka telah mendapatkan perawatan di RSU Riyacudu Kotabumi,” lanjut Eko.

Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RSL, dirinya tercatat sebagai residivis kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi di Kabupaten Lampung Barat, Curasranmor tiga kali di wilayah Lampung Utara, kasus Curas kendaraan truck angkutan hewan sapi wilayah Mesuji, dan merupakan DPO UU Fidusia 1 (satu) unit kendaraan Mitshubisi Expander juga di wilayah Lampung Utara. (Humaspolreslu/red)