Lalai Jalani Wajib Lapor, ZK Ditetapkan Tersangka Pencurian

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan oknum wartawan ZK, (20), dengan sangkaan melakukan aksi tindak pidana pencurian di kediaman mantan pimpinannya, Deferi Zan.

Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 4 April 2022, sekira pukul 14.50 WIB.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, tersangka diduga tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang telah ditetapkan pihak kepolisian, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atas kasus pencurian yang dilaporkan oleh Deferi Zan.

“Kita lakukan penahanan. Sebelumnya, tersangka tidak ditahan. Namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian, maka diambil tindakan penahanan,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat tersangka menjalani proses hukum diberikan untuk wajib lapor.

“Namun, tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan. Jadi, kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Kini, tersangka ZK resmi ditahan pihak Polres Lampung Utara dengan Pasal 363 atau 362 KUHP atas sangkaan tindakan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/red)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar