Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Lantaran kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu, RZA, (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan rekannya RSL, (53); warga Dusun V Margaria, Kelurahan Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, harus berurusan dengan hukum.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat berada di jalan Jend Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, pada Sabtu kemarin, 6 Februari 2021, sekitar pukul 10.30 WIB. Paket yang disinyalir narkotika itu tersimpan dalam saku pakaian yang dikenakan RZA.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menyampaikan, penagkapan atas kedua terduga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Benar, anggota telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa sejumlah paket yang disinyalir narkotika,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 7 Februari 2021, melalui siaran persnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Aris, terdapat sejumlah enam paket plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram beserta barang bukti penyerta lainnya.

“Selanjutnya kedua terduga tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan,” tutur Aris.

Terhadap keduanya dapat dijerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (^/humas polres/red)

Baca Juga :  Cobra Lampura Gibas Dua Pengedar Sabu-Sabu