Berdalih Pinjam Motor Majikan, Malah Dibawa Kabur, Pelarian Pramusaji Berakhir di Hotel Prodeo Lamteng

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bumiratunuban, Lampung Tengah amankan seorang wanita berinisial NI, (28), dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Rohani yang tak lain majikannya sendiri.

NI (28) warga Pekon Wayngison, Lampung Barat, ini diketahui baru dua bulan bekerja sebagai pramusaji di warung makan milik korban Rohani yang berlokasi di Rest Area 116 B Tol Trans Sumatera, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah.

Peristiwa penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna putih hitam berplat B 4928 FES terjadi pada Rabu 7 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Bumiratunuban, Iptu. Justin Afrian, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya menerima laporan dari korban Rohani dan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku NI diamankan anggotanya di Rest Area 163 Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Jumat malam, 23 Desember 2022.

“Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Bripka Hanggari Prayoga bersama anggota langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, NI telah berada di Mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Sabtu, 24 Desember 2022.

Dikatakan lebih lanjut, pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengenai keberadaan motor milik korban, pelaku mengaku motor milik majikannya itu dititipkannya di salah satu rumah kerabatnya di daerah Sekincau, Lampung Barat.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku, lanjut Iptu. Justin Afrian, kejadian bermula pada Rabu 7 Desember 2022 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban menuju warung miliknya yang berada di Rest Area 116 B untuk bergantian jaga warung makan tersebut dengan pelaku NI.

Baca Juga :  Polsek Muarasungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Kemudian, NI meminta kunci motor korban dengan alasan pulang ke rumah korban untuk beristirahat.

Karena NI dianggap korban sudah bekerja selama lebih kurang dua bulan dengan korban, dia percaya terhadap pelaku dan memberikan sepeda motor miliknya.

“Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan whatsApp yang menyebut bahwa sepeda motor dan kontaknya ditaruh di parkiran. Pelaku beralasan hendak jalan dengan temannya mebggunakan mobil temannya yang sudah menunggu,” jelas lptu Justin.

Selanjutnya, setelah korban mengecek sepeda motor yang dimaksud, korban kaget ternyata sepeda motornya tidak ada di parkiran seperti yang dikatakan oleh pelaku.

Kemudian korban menanyakan kepada petugas jaga parkir yang menjelaskan bahwa tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak motor milik korban di parkiran tersebut.

Korban yang panik, kemudian langsung pulang ke rumah dan mendapati pakaian berikut barang barang milik pelaku (NI) sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumiratunuban.

“Saat ini, anggota sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor yang dititipkan pelaku tersebut. Pelaku NI kita jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tutup lptu Justin. (Ki)