Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) Lampung menggelar Kegiatan Sosialisasi Layanan Admintrasi Hukum Umum tentang pembinaan penyidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Provinsi Lampung Tahun Angaran 2021.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 24 Juni 2021, di Ballroom Hotel Novotel ini, dihadiri tak kurang dari 150 peserta yang terdiri dari Pegawai Penyidik Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Kantor Imigrasi; Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung; Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat; Kantor BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung; Dinas Perhubungan; Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; Dinas Tenaga Kerja; Satuan Polisi Pamong Praja; Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Tataruang PUPR, dan para pejabat Tinggi Pratama serta narasumber dari Direktur Pidana Jenderal Administrasi Hukum Umum; Kepolisan Daerah Lampung; Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Dalam sambutanya, Plt. Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Lampung, Ida Asep Manora, menjelaskan, Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat) dimana hukum dibuat mendatangkan kemakmuran dan kebahagian sehingga didalam suksesnya penegakan hukum.

“Selain unsur substansi hukum, unsur Budaya hukum juga diperlukan unsur sutruktur hukum (Penegak Hukum),” terangnya.

Kehadiran PPNS sebagai unsur struktur hukum dalam penegkan hukum diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. PPNS diberikan kewenangan khusus untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya.

“Dengan kewenangan tersebut diharapkan PPNS dapat melaksanakan tugas penyidikan dalam mengungkap tindak pidana tertentu yang memerlukan keahlian khusus disertai perlunya mengembangkan kapasitas, keahlian dan profesionalisme,” tutur Ida Asep Manora,

Baca Juga :  Kasrem 043/Gatam Ikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-76 RI Secara Virtual

Dalam mengemban tugas sebagai PPNS, lanjutnya  tentu tidak mudah. Perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus, anggaran, sarana prasarana yang memadai dalam mewujudkan integritas dan profesionalisme sebagai PPNS.

“Terobosan baru sangat kita perlukan dalam menghadapi ancaman dari tindak kejahatan yang sebagian besar dan pesatnya pertumbuhan teknologi informasi,” lanjutnya.

Namun kejahatan saat ini, bukan hanya bersifat konvensional, tetapi dunia maya juga sangat berpengaruh besar.

“Kami menyadari dan memaklumi bahwa Pemanfaatan PPNS oleh Pemerintah Daerah lebih rumit karena ruang lingkup Pelaksanaan fungsi PPNS tidak hanya mencakup hanya pada satu atau dua peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ida Asep Manora juga menuturkan, maksud dari Kegiatan Sosialisasi ini adalah sebagai sarana diskusi dan menambah pengetahuan mengenai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Provinsi Lampung.

“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan hasilnya bisa meningkatkan profesionalisme melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, dan guna mengetahui permasalahan – permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (*/SMSI/red)

Foto Utama : Plt. Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Lampung, Ida Asep Manora. Foto : ist.