Bupati Beguwai Jejamo Wawai Keluarkan SE Penghentian Sementara PTMT Selama Dua Pekan

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19, khususnya di klaster satuan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

Surat edaran bernomor 045.2/018/Setda.1.01/2022, ditandatangani Bupati Lamteng, Musa Ahmad, Selasa, 8 Februari 2022, menghentikan PTMT selama dua pekan yang dimulai sejak Rabu esok, 9 Februari 2022, di kabupaten yang berjuluk Beguwai Jejamo Wawai itu.

SE Pemkab Lamteng yang ditandatangani Bupati itu menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 2 tahun 2022, tentang Diakresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Serta SE Gubernur Lampung, nomor 045.2/050/DP.1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Prov Lampung.

Disampaikan Kadisdik Kab. Lamteng, Syarief Kusen, guna memutus matarantai penyebaran serta mengendalikan peningkatan kasus Covid-19, khususnya pada claster satuan pendidikan, baik di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, sekolah negeri maupun swasta se-Kab. Lamteng, sistem PTMT dipandang perlu dihentikan untuk sementara waktu.

“Jadi, sejak SE ini dikeluarkan, seluruh satuan pendidikan wajib untuk menghentikan sementara PTMT dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga 22 Februari 2022 mendatang,” terang Kusen. (Ki)

Baca Juga :  Esok, Srikandi Ganjar Pranowo Lampung Gelar Senam Zumba di Lampung Tengah