Berdalih Dianiaya, Oknum Wartawan Dilaporkan Dugaan Curat di Kantor Redaksi Gerbang Sumatera 88

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Owner SKH dan media siber Gerbang Sumatera 88, Deferi Zan, (42) laporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya, beberapa waktu lalu, yang diduga kuat dilakukan oleh mantan karyawannya berinisial ZK.

Berdasarkan laporan yang tertuang dalam surat bernomor :STPL/1580/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, kepada polisi Deferi Zan, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Berawal saat putranya bernama Ferdi Daviska meminta jam tangan untuk dipakai, kemudian pelapor mengatakan jam tangan tersebut ada di dalam lemari dan menyuruh anaknya untuk mengambil jam tangan itu.

Namun ketika dicari, jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung menelpon terlapor karena pelapor sebelumnya sering mendengar cerita dari tetangga bahwa terlapor diduga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.

Namun awalnya, terlapor tidak mengaku perbuatan tersebut. Setelah ditanya berulang kali, akhirnya terlapor mengakui perbuatannya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, yaitu Suwardi, SH, MH, CM., yang didampingi oleh Chandra Guna, SH, alasan diduga kuat bahwa ZK lah yang melakukan aksi pencurian tersebut karena selain dengan adanya bukti pengakuan dari terlapor dan adanya video pengembalian barang bukti berupa satu buah jam dengan merk Alexander Cristie warna hitam kuning, satu buah jam dengan merk Quick Silver dengan warna silver hitam yang dilakukan oleh ibu terlapor, pada Jumat, 22 Oktober 2021 di Kantor Redaksi Gerbang Sumatera 88.

Dari pengakuan ibu terlapor, barang bukti itu didapatkan dari tempat yang berbeda. Salah satunya didapatkan dari rumah paman terlapor.

“Dalam video tersebut, orang tua perempuan dari terlapor mengatakan bahwa barang bukti itu didapatkan dari dua tempat yang berbeda. Satu di rumah pamannya dan yang satunya tidak dijelaskan. Dan memang benar barang bukti yang dikembalikan itu milik klien kita Deferi Zan,” jelas Suwardi Amri.

Baca Juga :  Bawaslu Lampura Gelar Evaluasi Publikasi Pengawasan, Putri: Pihak Media Tamu Spesial

“Awalnya klien kita tidak bermaksud untuk melapor karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Tapi, tidak hanya jam tangan saja, ada juga sendok sebanyak 720 buah dan 144 buah piring dengan merk HW,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang sudah diserahkan ke pihak polisi, satu buah jam tangan merk Alexander Cristie hitam kuning, dan Quick Silver dengan warna silver hitam, sampel bukti sendok stainlees, dan sampel bukti piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas.

Dari barang bukti tersebut, kerugian ditafsir sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Selain itu, berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan, terhadap ZK seperti yang telah dilaporkan ZK kepada pihak kepolisian, beberapa waktu lalu, menurut kuasa hukum Deferi Zan ini, sesuai dengan pengakuan kliennya dan beberapa saksi di TKP, tidak adanya aksi penganiayaan ataupun pengroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan.

“Kalau  menurut klien kita dan dari beberapa saksi tidak ada pengeroyokan ataupun penganiayaan. Tapi, kalau adanya adu argument iya dan itu juga dipisahkan oleh para rekan-rekan wartawan yang kebetulan ada di TKP juga dan staf di Dinas PMD, Satpol-PP juga melerai dan Deferi Zan juga langsung pergi,” ujarnya.

Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada pihak Polres Lampung Utara dan diharapkan dapat diproses dengan  cepat.

Dijelaskan juga oleh Suwardi, apabila kliennya tidak terbukti bersalah dalam laporan penganiayaan yang dilakukan oleh ZK tersebut, maka pihak Deferi Zan akan melaporkan kembali dengan perkara pencemaran nama baik dan akan didampingi oleh kuasa hukumnya. (*/Red)