Perkara Hatespeech, Pemilik Akun Gio Jos Jalani Restorative Justice dengan Bersihkan Bahu Jalan Tiyuh Penumangan Sepanjang 5 Km

Hukum & Kriminal

TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Terkait dengan akun Facebook Gio Jos yang menyebar hatespeech terhadap Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berujung jalan perdamaian (Restorative Justice.)

 

Diketahui, Giyono, warga Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, yang merupakan pemilik akun media sosial tersebut telah menjalani sejumlah proses, baik melalui musyawarah hingga penanganan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Tubaba.

 

“Kami ucapkan terimakasih atas sikap dan toleransi yang sangat tinggi dari saudara-saudara kami dari Tiyuh Penumangan yang telah bersedia menyelesaikan persoalan ini dengan jalan damai,” ungkap Wakapolres Tubaba, Kompol Tri H. Prasetyo, mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, di Mapolres setempat, Rabu kemarin, 24 Februari 2021.

 

Sebelumnya, sempat beredar komentar yang diunggah akun FB Gio Jos mengandung unsur pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Namun, sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertuang dalam Surat Edaran Kapolri nomor 2 tahun 2021 bahwa persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara  Restorative Justice dengan lebih dahulu melihat dari Sosiologis Hukumnya.

 

Penyelesaian kasus UU ITE ini tentunya tidak lepas dari peran aktif Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, Wakapolres Kompol Tri H Prasetyo dan jajarannya, terutama Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

 

“Disini saya sampaikan, tujuan hukum dari kasus ini yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan telah terpenuhi. Dengan demikian, kami dari kepolisian tidak memaksakan perdamaian dari kedua belah pihak, melainkan langkah damai yang diambil patut kami apresiasi, terlebih maklumat Kapolri telah kita jalankan,” ucap Kompol Tri H Prasetyo.

 

Proses perdamaian itu berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang kemudian Surat Pernyataan Perdamaian dibawah oleh kedua belah pihak ke Ruang Penyidik Kanit Tipidter IPDA Amir Hamzah, Mapolres Tubaba.

Baca Juga :  Curi Kotak Amal, Residivis Curat Terciduk

 

Dalam kesepakatan berdamai tersebut memiliki beberapa poin tuntutan, poin penting didalamnya yaitu sanksi yang dikenakan terhadap Giyono yaitu membersihkan bahu jalan kanan dan kiri menuju Tiyuh Penumangan dengan panjang masing-masing 5 kilometer.

 

Dan telah ditandatangani oleh Giyono pemilik akun bersama Tri Hartono Kepalou Tiyuh Kagungan Ratu dan keluarganya. Kemudian, dari pihak pelapor Amirson Noveri Tokoh Masyarakat Tiyuh Penumangan, Masri KR Tokoh Adat, Fitri Plh Kepalo Tiyuh Penumangan, dan Ruldin Ahyar Ketua Badan Pernyataan Tiyuh Penumangan. (Robert)