LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, telah membuat perhatian kepada pelaku UMKM guna mendapatkan perlindungan dan legalitas hukum.
Untuk itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung , Ir. Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini yang kembali meraih kursi legislatif DPRD Provinsi Lampung periode mendatang berharap agar masyarakat sebagai pelaku usaha dapat mandiri dalam memajukan usahanya.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mandiri serta memastikan mereka mempunyai perlindungan dalam berusaha,” ujarnya, Senin, 18 Maret 2024.

Kegiatan yang dilakukan bersama sejumlah warga Desa Sawojajar, Kelurahan Sindangsari, Kotabumi Udik, dan Tanjungaman ini terpusat di Posko Tamanuri – Mardiana Kotabumi, di bilangan Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Mardiana juga meminta agar pelaku UMKM dapat berkembang dan meningkatkan ekonominya.
Terpantau, Ir. Mardiana, S.T., M.T., juga memberikan bingkisan tali asih kepada warga yang hadir. (Ardi)