Soal Skandal Jembatan Gantung Sidomulyo, Praktisi Hukum Nilai BPJN Lampung Tidak Profesional

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Pasca viral diberitakan, BPJN Provinsi Lampung angkat bicara soal proyek Jembatan Gantung Sidomulyo di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.

Dalam siaran pers yang beredar, pihak BPJN Provinsi Lampung membenarkan adanya addendum yang diberikan pada pihak pemborong CV Sinar Alam Perkasa (SAP) dengan memberlakukan denda hingga ratusan juta rupiah.

Namun, skandal mega proyek Rp5,6 miliar lebih yang didalam kontrak tertulis nama perusahaan masih berstatus komanditer (CV) tetapi disebut perseroan terbatas (PT) oleh pihak BPJN Lampung yang didenda Rp250 juta atas keterlambatan menyelesaikan pekerjaannya.

Yang mencengangkan, klaim BPJN Provinsi Lampung telah menerima sementara (PHO) pada 19 Februari 2024, namun fakta dilapangan oknum pemborong belum merampungkan pekerjaan.

Terkuaknya proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh oknum pemborong CV SAP dan sempat mangkrak oleh awak media terjadi pada pertengahan Maret 2024, tepat 1 bulan setelah dilakukan PHO oleh PPK BPJN Lampung.

Panitia Penyelenggara Kegiatan (PPK) Ave Kawulusan mengatakan, bahwa Provisional Hand Over (PHO) itu dilakukan pada 19 Februari 2024 yang seharusnya di 31 Desember lalu.

“PHO itu seharusnya 31 Desember lalu dan karena ad keterlambatan, ditambah lagi 50 hari kedepan pada 19 Februari lalu dan PT tersebut juga sudah diberikan denda keterlambatan kurang lebih Rp.250 juta, ” kata Ave saat diwawancara media, Jumat, 19 April 2024.

Sementara itu, Kasatker BPJN wilayah II Lampung, Toto Suharto menjelaskan faktor alasan yang membuat pembangunan jembatan molor hingga lompat tahun dikarenakan lokasi proyek yang berada di remote area.

“Daerah itu bisa dikatakan remote area atau jauh dari perkampungan. Untuk membawa material sampai ke lokasi butuh usaha besar, tidak seperti membuat drainase dipinggir jalan,” terang Toto Suharto.

Ia juga menjelaskan, jika dalam pembangunan jembatan gantung sebelumnya direncanakan selama 8 bulan. Namun rencana tersebut terhambat karena dana belum siap, sehingga tertunda 2 bulan dan dikerjakan hanya dalam waktu 6 bulan saja.

Baca Juga :  Oknum Rekanan Asal Kota Metro Kerjakan Proyek PEN Jembatan Penghubung Desa Subik-Gununggijul 'Asal-Asalan'

“Kondisi waktu yang sudah dipotong 2 bulan dan kondisi alam di lapangan memang tahun lalu (2023) hujan terus, teman-teman di lapangan tidak bisa membawa material seperti kita bekerja dipinggir jalan. Jadi harus diangkut berkali-kali dan dilansir dengan kendaraan kecil,” ujarnya.

Pernyataan yang dilontarkan PPK BPJN Lampung, Ave Kaulusan soal PHO di tanggal 19 Februari 2024 berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Terakhir, saat awak media melanjutkan investigasi di lokasi, Selasa, 16 April 2024, pekerjaan proyek jembatan gantung belum juga rampung.

Pun demikian dengan yang disampaikan Kasatker BPJN wilayah II Provinsi Lampung, Toto Suharto bahwasanya oknum pemborong kesulitan bekerja karena faktor cuaca. Diduga keterangan yang dilontarkan kepala satker BPJN Lampung tanpa data akurat.

Berdasarkan data kondisi suhu rata-rata di Lampung Utara yang dikeluarkan oleh BPS Lampung Utara, sejak bulan Juni sampai Desember 2023, rata-rata suhu berada diangka 29 hingga 31 derajat Celcius.

Data tersebut dikeluarkan BPS Lampung Utara bersumber dari Stasiun Klimatologi Lampung Utara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Bertepatan dengan terjadinya badai El-Nino yang dampaknya dirasakan hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk di Lampung Utara.

Prakiraan cuaca dan curah hujan yang dikeluarkan BMKG Provinsi Lampung sejak Juni hingga Desember 2023, lewat presentasi video yang di posting pada akun media sosial YouTube milik BMKG Klimatologi Lampung didominasi dengan kriteria rendah dan menengah.

Salah satu praktisi hukum di Provinsi Lampung, Muhammad Ilyas, yang juga menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin yang sebelumnya menyoroti dugaan skandal mega proyek Jembatan Gantung Sidomulyo terheran-heran dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak BPJN Provinsi Lampung dan dimuat di salah satu media online yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Parkir di Halaman Rumah, Motor Raib Digasak Maling

Menurutnya, klarifikasi pihak BPJN Lampung dirasa sangat gegabah dan terburu-buru tanpa kroscek lapangan terlebih dahulu.

Termasuk memberikan persetujuan addendum waktu dalam kontrak yang pekerjaan proyeknya jelas-jelas diduga kuat sarat penyimpangan, serta sangat riskan jika tetap dilanjutkan.

“Apakah tim BPJN termasuk Kasatker dan PPK BPJN wilayah II Provinsi Lampung sudah turun ke lapangan? atau hanya dapat informasi dari anak buah? Seharusnya, dengan vitalnya pemberitaan skandal proyek ini, PPK harus turun lapangan, lihat dengan mata kepala sendiri, nilai kerjaan itu dengan ilmu teknik yang dimiliki PPK dan PPTK kegiatan,” tegasnya, Sabtu, 20 April 2024.

“Konsultan juga kan ada, libatkan mereka, apa hasil laporan dari Konsultan juga dipertimbangkan dengan cermat, sudah berapa kali pemborong ditegur secara surat (tulisan) bukan secara lisan oleh Konsultan Pengawas. Kalau Konsultannya saja enggak kerja maksimal, gimana kerjaan dilapangan mau bagus, Konsultan juga bisa didenda dan dipotong pembayarannya kalau kerjaan dilapangan enggak selesai sesuai tenggat waktu, BPK-RI harus cermat, dan cari informasi tentang kegiatan ini, saat pemeriksaan nanti,” timpalnya lagi.

Soal sisa material pekerjaan masih berserakan, tanah hasil galian dibiarkan begitu saja diseputaran lahan warga yang informasi didapat BPJN Lampung akan dimanfaatkan warga pun dipertanyakan oleh Ilyas. Sebab, pembersihan lahan dari sisa material itu biasanya ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk mobilisasi sudah ditentukan anggaran biayanya. TPT yang mulai tergerus pondasinya belum diperbaiki pekerja, seharusnya jangan di PHO kan, perintahkan untuk diperbaiki dahulu baru diserahterimakan.

“Tim PHO kan harus turun lapangan, lihat hasil kerja yang dimohonkan untuk diperiksa, hasil pemeriksaan lapangan yang menentukan, layak atau tidak pekerjaan itu diserahterimakan. Masak iya, tim PHO enggak lihat kerjaan berantakan begitu, kan biaya-biaya ada semua di dalam RAB, mobilisasi, pembersihan lahan dari sisa material, tanah hasil galian itu enggak bisa dibiarkan begitu saja dilokasi, harus diangkut dan dibuang, biayanya juga ada itu, sudah disediakan negara,” jelas Ilyas.

Baca Juga :  WBP Rutan Kelas II B Kotabumi Istighosah Berharap Corona Segera Berakhir

Jika menilik pada addendum kontrak, pekerjaan dengan nilai yang sangat fantastis dan diduga terdapat unsur kesengajaan oknum pemborong, tetapi mendapat restu oleh BPJN Lampung untuk diselesaikan oleh oknum pemborong. Hal itu menjadi pintu masuk APH untuk menyelidiki hingga penyidikan dugaan kasus dimaksud.

“Dugaan kuat mangkraknya proyek diduga disebabkan oleh minimnya pengawasan dari pihak Konsultan Supervisi maupun dari pihak BPJN Lampung,” imbuhnya.

Sebab, dalam supervisi (pengawasan) yang dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk, akan ada laporan berkala yang disampaikan pada PPTK dan PPK kegiatan, termasuk jika terjadi hambatan atau deviasi (penyimpangan) pada pelaksanaan pekerjaan selama kontrak.

“Tak hanya itu, alasan yang tertuang dalam Justifikasi teknis (Justek) tidak bisa asal-asalan, harus berlandaskan dengan aturan hukum yang berlaku. Tak serta-merta menerima argumentasi pihak rekanan,” kata dia.

Pasal-pasal (klausul) dalam addendum kontrak juga tak sembarang, harus benar-benar dipelajari dan ditelaah dengan asas kehati-hatian. Mengingat pagu anggaran pada proyek Jembatan Gantung Sidomulyo nilainya mencapai Rp5,6 miliar lebih, sehingga dianggap riskan untuk diberikan tambahan waktu. PPK tak boleh sembarangan menyetujui addendum waktu.

“PPK seyogyanya mengintruksikan timnya untuk melakukan opname pekerjaan di lokasi proyek, untuk menghitung prestasi pekerjaan yang sudah direncanakan melalui Kurva S (grafik) dengan realisasi diakhir kontrak awal,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, menurut penuturan warga material mulai dilansir setelah pihak pemborong ketinggalan waktu PHO, sebab semua material sejak awal sudah sudah diangkut menggunakan armada dump truk ke lokasi dengan melebarkan jalan mengambil lahan warga. Dan intensitas hujan dilokasi selama pekerjaan hanya sesekali saja turun hujan, hujan mulai berintensitas tinggi sejak bulan Januari 2024. (*/Rud/red)