Parkir di Halaman Rumah, Motor Raib Digasak Maling

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pencurian motor kembali terjadi di Lampung Utara pada Sabtu kemarin, 7 Mei 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kali ini, komplotan maling menggasak sebuah kendaraan motor jenis Beat warna hijau putih Nopol BE 4619 JM yang diparkir di depan halaman rumah milik warga Kebun empat, Tanjung senang, Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.

Diduga, komplotan maling hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk membawa kabur motor tersebut.

Sebelumnya, pelapor dari Desa Kembanggading, lalu masuk ke rumah dan memakirkan motor di depan pintu rumah.

Dengan keadaan terkunci stang. Kemudian pelapor masuk kerumah untuk beristirahat.

Pada saat ibu pelapor ingin ke luar rumah dan memakai motor tersebut, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi di halaman rumahnya.

Atas kejadian ini korban telah melaporkan ke polres setempat pada Minggu, 8 Mei 2022. Kerugian ditaksir mencapai Rp.8 juta rupiah.

Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) IPDA Indra Gunawan beserta anggota segera olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengimbau untuk tingkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan baik lingkungan pribadi, ataupun sistem keamanan lingkungan.

Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor masih mencari peluang untuk melakukan aksinya.
Ketika peluang untuk melakukan kejahatan tidak ada maka pelaku akan kesulitan untuk melakukan niatnya.

“Tim Resmob sudah saya infokan untuk menindaklanjuti dan mencari pelaku”,balasnya pada pesan WhatsApp, Minggu, 8 Mei 2022. (*/SMSILU/red)

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Natal 2022 Berlangsung Aman, Kapolres Lampura Pantau Gereja