LAMPUNG UTARA (RNSI) – Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Jumat kemarin, 21 Februari 2025.
Penindakan ini dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan diamankan seorang tersangka berinisial RH di lokasi kejadian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kapolsek Bukitkemuning, AKP Edy Juarsyahidin, menjelaskan, setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diinformasikan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba berupa satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lipatan celana tersangka.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti sedotan alat hisap sabu, korek api, dan uang tunai senilai Rp 200.000,-.
“Setelah diamankan, RH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukitmemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolsek Edy Juarsyahidin.
Ia juga menegaskan upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (*)