Karyawan Swasta Simpan Sabu Siap Edar Seberat 12,24 gram

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) tangkap seorang warga Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, kabupaten setempat.

Tersangka berinisial AK (34), ini diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas mengamankan pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu saat sedang berada di kediamannya, pada Rabu petang, 15 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sejumlah tujuh kemasan plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,24 gram.

Menurut keterangan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.

“Dari informasi itu, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” terang AKP Made Indra, Kamis, 16 Juni 2022.

Setelah semua informasi dipastikan kebenarannya, lanjut Made, tim langsung bergerak ke TKP, untuk menggeledah rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti 7 paket plastik klip telah berisi butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.

“AK dapat dijerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Made Indra. (*/red)

Baca Juga :  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap Polisi