Sekcam Muarasungkai Dilaporkan Ke Polisi Pasal Perzinaan?

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Diduga terlibat kasus perselingkuhan disertai perzinaan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muarasungkai, Ibrahim Buay Putu, bersama oknum guru SMP Negeri 1 Sungkai Utara, berinisial DM, berujung laporan kepolisian.

Hal itu tertuang dalam laporan bernomor : LP/B/1797/XII/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung, tertanggal Rabu, 6 Desember 2023.

Pelapor AZ (49), sekaligus suami dari oknum guru SMPN dimaksud, menerangkan, kedua terduga pelaku perzinaan sekira pukul 13.00 WIB, pada Selasa, 5 Desember 2023, kedapatan keluar dari pintu hotel POP yang berlokasi di bilangan Enggal, Bandarlampung, dan masuk ke mobil Innova bernomor polisi BE 1427 JG.

“Istri saya (DM) beralasan akan reuni bersama teman-temannya di Kota Metro. Karena menaruh kecurigaan, saya menghubungi keluarga di Bandarlampung.Sejak malam harinya, terlapor diketahui pihak keluarga saya saat melihat mobil terlapor berada di hotel POP. Namun, ketika keluarga saya meminta pihak hotel melakukan pengecekan keberadaan istri saya, pihak hotel menyatakan harus didampingi pihak kepolisian dan saya. Mendapat informasi itu, saya meluncur ke sana. Namun ternyata, mereka sudah ke luar dari hotel,” jelas AZ , Kamis, 7 Desember 2023.

Pelapor juga menambahkan, saat terduga pelaku digelandang ke Mapolresta setempat.

Kemudian, dilakukan mediasi dengan tuntutan proses hukum bagi Ibrahim terus berlanjut dan proses perceraian bagi istri pelapor tanpa adanya pembagian harta gonogini dan hak asuh anak.

“Istri saya awalnya setuju untuk bercerai dan tak memiliki hak atas anak dan harta. Namun, dari pihak keluarga terlapor menawarkan uang Rp. 25 juta asal kasus ini tidak berlanjut dikemudian hari. Tapi, saya tidak setuju. Logikanya, kalau dugaan kami salah, mengapa mereka siap menawarkan sejumlah uang tersebut?” keluh AZ.

Pelapor meminta pihak kepolisian untuk bertindak secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat mempertimbangkan perilaku kedua ASN tersebut melalui instansi masing-masing.

Baca Juga :  Budi Utomo : Jangan Berhenti Berpikir dan Bergerak Positif

“Sekcam itu jabatan penting sebagai pamong dan pengayom masyarakat. Begitu juga profesi guru merupakan tenaga pendidik bagi anak bangsa. Apakah masih pantas mereka menyandang predikat tersebut dengan perilaku yang tidak senonoh,” pungkasnya.

Terpisah, Camat Muarasungkai, Iwan Purnama, membenarkan bahwa Iskandar Buay Purnama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai sekcam di kecamatan yang dipimpinnya.

“Betul, dia sekcam saya dan PNS, dan ketika itu posisi dia sedang berada di Bandarlampung. Ia  dinas luar (dl) mengikuti kegiatan BPK. Kalo terkait informasi ini (zina.red), saya belum bisa berkomentar,” jelas Iwan Purnama.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Kabid SMP Diknas Lampura, Yudi Bahtiar, mengatakan bahwa DM adalah salah satu dewan guru SMP.

Namun terkait hal tersebut, awak media diarahkan untuk menggali informasi ke bidang Tenaga Pendidik (Tendik).

“Sepengetahuan saya, DM itu memang guru. Namun kalo ada permasalahan, sebaiknya langsung ke Bidang Tendik aja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMPN 01 Sungkai Utara, belum berhasil ditemui. Saat berkunjung ke sekolahnya dan sambungan telepon, belum bisa dikonfirmasi.

Guna perimbangan pemberitaan, awak media juga belum dapat menghubungi terlapor. (Rp/Ar)

Loading