LAMPUNG UTARA (RNSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial JP, (46), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman pelaku yang terletak di jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat pengembangan dari keterangan pelaku I yang lebih dulu ditangkap.
“Dari keterangan pelaku yang ditangkap sebelumnya bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku JP, sehingga kami lakukan penangkapan terhadap JP,” jelas Kasat AKP Eko Heri, Sabtu (14/9/24).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 8 paket shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bundel plastik, 2 buah centong, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Hp Readmi.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya. (*)